Viral Video Larangan Parkir Depan Rumdis Kapolres

SIANTAR,M24.co.id – Viral video TikTok seorang pengacara melancarkan aksi protes terhadap adanya larangan parkir di depan Rumah Dinas (Rumdis) Kapolres Pematang Siantar Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Sumatera Utara.

Dalam video yang diunggah di akun Trinov Sianturi, pada Minggu (7/1), dikutip dari mistar.id pengacara tersebut mengaku ingin parkir di depan rumdis Kapolres karena tidak mendapatkan parkir di areal KFC Pematang Siantar.

Namun saat itu, dikatakan petugas yang berjaga di rumdis Kapolres Pematang Siantar melarang pengacara tersebut. Lantas pengacara itu mempertanyakan kepada Kapolres, kenapa begitu takut mengizinkan parkir di depan rumah dinasnya.

Menanggapi video viral itu, video tersebut telah ditonton 707 ribu view, dan mendapat 28 ribu lebih like dari para pengguna TikTok.

Baca Juga :  Di Dalam Perusahaan PTPN 4 Group lll Dolok Ilir, Diduga Ada Juga Perusahaan Ternak Sapi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Julham Situmorang menyebutkan, bahwa di depan rumdis Kapolres Pematang Siantar, merupakan salah satu titik larangan parkir yang sudah diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir.

Dia menerangkan ada beberapa titik larangan parkir di Kota Pematang Siantar antara lain, di depan Kantor Wali Kota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, rumdis Wali Kota dan di depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

Penetapan larangan parkir itu, kata Julham, sudah dikaji melalui rekayasa, di mana jika diizinkan parkir akan menghambat kelancaran arus lalu lintas.

“Sesuai Perda, memang di depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar dilarang parkir,” ucap Julham, Selasa (9/1/24) Siang.

Baca Juga :  Diduga Kelaparan, Polisi Titipkan OTK Berjenis Kelamin Perempuan ke Dinsos Siantar

Julham Situmorang juga menerangkan, bahwa di lokasi-lokasi dilarang parkir itu selalu ditandai rambu-rambu lalu lintas. Sehingga dirinya tidak mengerti, mengapa ada orang yang protes dan mempertanyakan pelarangan parkir itu. Dia juga menegaskan, rambu yang telah dibuat merupakan tanda agar masyarakat tidak parkir di lokasi yang dilarang.

“Tandanya ada, dan itu sudah ada 4 tahun lalu, makanya kita juga bingung ada video viral begitu, dan untuk penetapan lokasi larangan parkir merupakan kebijakan dari Dinas Perhubungan sendiri, bukan Polres Pematang Siantar,” katanya Julham.

Amatan wartawan panjangnya larangan parkir di depan rumdis Kapolres Siantar diperkirakan sekitar 20 meter dipasang rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang tepat di depan rumah dinas Kapolres Pematang Siantar yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Paska Diterkam Buaya, Nelayan di Batubara Ini Tak Bisa Mencari Nafkah

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *