23 Santri Di Gagahi Pemilik Ponpes, Kapolres Indragiri Hulu Harus Bertindak.

23 Santri Di Gagahi Pemilik Ponpes, Kapolres Indragiri Hulu Harus Bertindak
Ket foto 23 Santri Di Gagahi Pemilik Ponpes, Kapolres Indragiri Hulu Harus Bertindak

Metro24, Indragiri Hulu – 23 Santri Di gagahi Pemilik Ponpes perbuatan tidak bermoral kini menjadi sorotan media Pondok Pesantren Samsuddin Kec. Seberida.

Kapolres Indragiri Hulu harus bertindak, Pasalnya Ponpes tersebut telah mencoreng etika moral akibat perbuatan menggagahi terhadap santrinya korban 23 orang,13/05/24

Sebelumnya aksi bejatnya di benarkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren, pihaknya mengaku bahwa dugaan cabul terjadi ruang lingkup Ponpes Samsuddin.. ” Red

Farid sebagai Nara sumber yang layak dipercaya kepada metro24.co.id membeberkan :

aksi bejat dan terkutuk itu. Pelaku melakukan aksinya pukul 04.00 Wib pagi, saat para santri tidur nyenyak di asrama berada Ponpes ” Pungkasnya 07/05

Pengakuan oleh Farid, setelah mengintrogasi para santri Satu-persatu anak asrama

Baca Juga :  H Mukhlisin : Menuding Keras di Tuduh Korupsi Dana KUD Langgeng

Ternyata belasan para santri pria menjadi korban perbuatan bejat dan terkutuk dalam kesadaran pelaku ” Katanya

Tidak segan-segan Farid, saat ini yang mengambil alih Pondok Pesantren menjelaskan kejadian itu di hadapan Abang kandung pelaku bernama (Ulul) merupakan salah satu Ahli waris pemilik Pompes.

Farid juga mengakui bahwa ia merupakan ipar dari pelaku. Bahkan Farid sontak Mendengar pengakuan para santri sangat terheran-heran.

Ia juga sampai tidak selera makan. Farid, juga membeberkan bahwa pelaku inisial H, saat ini telah mengungsi dengan pihak keluarga pelaku pemilik Ponpes ternama di Indragiri Hulu.

Farid, beserta keluarga pelaku Abang kandung pelaku Ulul, meminta kepada pihak terkait agar persoalan ini segera jangan sampai naik kepermukaan.

Baca Juga :  Polwan Layani Warga Saat Pam Car Free Day di Bundaran HI

Malu kami bang gak selera makan saya, gimana masa depan Pondok Pesantren ini, ucap Farid pemimpin pesantren .

23 Santri Di Gagahi Pemilik Ponpes APH Harus Segera Bertundak

Perbuatan cabul terhadap santrinya belum dewasa di salah satu pondok pesantren terkenal kecamatan seberida berada kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Perbuatan cabul tersebut juga suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana di maksud dalam pasal 292 jo Pasal 53 KUHPidana.

Selanjutnya kita juga akan meminta secara tegas ke instansi terkait agar izin pondok pesantren tersebut di cabut.

23 Santri Di gagahi Pemilik Ponpes, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K ketika menghubunginya Senin Pkl 11.41 Wib guna minta keterangan terkait kasus dugaan pencabulan melalui via tlfn WhatsApp belum memberi jawaban sampai berita ini terbitkan.

Baca Juga :  Jalan Dolok Malela Diaspal, Warga Ucapkan Terima Kasih

Editor : Redaksi

Respon (1)

  1. Jijik dengar berita a sampai GK habis pikir
    Kelakuan bejat seorang ustadz sodomi santri a….klu terkena anak AQ ku cari sampai dpt abis q buat si Aris biadab gaya kyai kelakuan iblis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *