Hukrim  

Diduga Tidak Kantongi Izin, Penambang Pasir Aliran Sungai Ular di Tangkap Satreskrim Polres Sergei.

Ket Foto : Rilis polres Serdang bedagei

Serdang Bedagai, Metro24.co.id – Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan 3 unit dump truk pengangkut pasir dari lokasi galian pasir di areal aliran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sabtu 17/2/24.

Bedasarkan informasi dari warga, ada kegiatan menambang pasir diduga tidak mengantongi izin. Selanjutnya setelah melakukan pengechekan, benar memang ada kegiatan tersebut dan pangsung kita amankan.

Ketiga unit dump truk yang diamankan masing-masing dengan Nopol BK 9631 NX, BK 8783 LU, dan BL 8950 ZA.

Baca Juga : Penerimaan Seleksi CPNS Maret 2024 : https://metro24.co.id/2024/01/25/seleksi-cpns-dibuka-maret-2024-ini-dokumen-harus-disiapkan/

Selain dump truk, tim juga mengamankan 3 orang supir beserta 2 orang kernet dump truk masing-masing berinisial, S (26) warga Kesatuan Esa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Su (55) warga Dusun Duku, Keluraha Melati II, Perbaungan, dan AL (45) warga Jalan Karya Tualang, Kecamatan Perbaungan, serta F (25) warga Sukamandi Hilir, Kabupaten Deliserdang, dan R (25) warga Dusun IV Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Baca Juga :  Modus Bertanya, Pengunjung Pacu Jalur Kena Hipnotis Kerugian 70 Juta

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu BD Sitorus di Polres Sergai Sei Rampah mengatakan, penindakan ini berawal laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas galian pasir diduga ilegal di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Benar, tim menemukan adanya aktifitas pertambangan pasir di lokasi tersebut. Namun saat tim memasuki areal, para pekerja langsung kabur melarikan diri meninggalkan areal pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pensiunan PNS Yang Ditangkap Polisi, Ternyata Oknum Caleg DPRD

Selanjutnya, kata Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, tim melakukan penindakan dengan mengamankan 3 unit dump truk beserta supir dan kernet nya, yang saat itu sedang memuat pasir hasil pertambangan.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 3 unit skop, dan pipa paralon yang digunakan untuk menghisap pasir dari Sungai Ular.

Kasus ini masih proses. Ketiga unit dump truk beserta supir dan kernet sudah diamankan guna dimintai keterangan. Informasi tindaklanjutnya, akan kami informasikan kembali ke rekan media,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Desta Mengintervensi dan Menistakan Wartawan Kab.Kuansing.

Penulis : Apel. S

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *