Setelah Aniaya Warga, Karyawan PT. NV Primex Harus Berurusan Dengan Hukum.

Deliserdang, Metro24.co.id – Seorang warga BS.28 tahun yang akrab di sapa Buyung kini mengalami nasib tragis dan menjadi bulan-bulanan oleh karyawan PT. NV Primex Bah balua Kec. Bangun Purba Kab. Deliserdang, Pasalnya karyawan PT. NV Primex begitu arogan kepada setiap warga yang melintas di area Perusahaan tersebut. Selasa 02/04/24

Informasi yang di rangkum awak media di lapangan, korban hanya melintas di area perusahaan padahal area tersebut memang benar berdekatan dengan kebun si korban, lalu tiba-tiba sipelaku meneriaki si korban hingga korban panik dan berupaya menghindar.

Berdasarkan keterangan narasumber yang terpercaya menyampaikan ” akibat teriakan karyawan itu si korban berupaya menghindar, tapi tidak berhenti disitu, si pelaku langsung mengejar dan langsung menganiaya korban tanpa alasan ” Pungkas warga kepada wartawan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tipidsus Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Kementerian Perdagangan RI

Lanjutnya, ” penganiayaan itu berlangsung di area kebun korban, lalu korban langsung di masukkan kedalam mobil pelaku. Pada saat di dalam perjalan kita tidak tau apa lagi yang terjadi pada saat itu, Senin 11/03/24 lalu ” pungkas warga yang tidak mau namanya di publikasikan.

Akibat kejadian itu, korban merasa tidak senang sehingga mencari keadilan atas apa yang di alaminya maka si korban melapor ke Polsek terdekat yaitu di Kec. Bangun purba.
Dalam laporan itu tertulis ” STPL No : STPL/B/lll/2024/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deliserdang/Polda Sumut – Tertanggal 12/03/24 “.
Dimana kejadian ini telah masuk ranah hukum yang di tangani oleh unit Polsek Bangun Purba.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dan Menteri BUMN Sampaikan Perkembangan Perkara Dugaan Korupsi Dana Pensiundi Kementerian BUMN

Diwaktu yang terpisah kuasa hukum korban menyampaikan ” kami meminta agar kasus ini menjadi atensi Polsek Bangun purba, agar perkara ini bisa memberikan rasa keadilan untuk si korban ” pungkas PH Antoni.S kepada metro24.co.id.

Masih dengan PH Antoni ” penganiayaan ini merupakan tindak pidana, dimana hal tersebut adalah merupakan kejahatan yang tidak di benarkan di mata hukum. Tindakan ini merupakan tindakan yang jelas melawan hukum karena kita tau sipelaku telah main hakim sendiri ” katanya

Kami telah menyodorkan beberapa alat bukti kepenyidik, jadi dari bukti permulaan yang cukup kuat, saya rasa sesuai dengan KUHP, agar penyidik segera dapat menaikkan status terlapor ” tutup PH Sepri Antoni dalam keterangannya.

Baca Juga :  Aliansi Madura Indonesia (AMI) Laporkan Dugaan Money Politik Di Kota Surabaya

Penulis : A. Saragih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *