Metro24, Pekanbaru – NA Laporkan Kasus Penipuan mendatangi Mapolda Riau bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H.
Selain Andika rekannya Aditya Fachrurozi, S.H juga ikut dalam mendampingi NA. Mereka tiba di Mapolda Riau pada 20 Juni 2024, pukul 15.26 WIB.
Na melaporkan dugaan tidak pidana perbuatan penipuan dan penggelapan oleh tiga orang terlapor AI, MI dan EA senilai Rp. 248. 000. 000.
Sungguh mengejutkan, Salah satu terlapor adalah dahulu sebagai Kacab Bank BRI ada di Pekanbaru, sekarang sebagai pegawai Bank BRI Menara BRI Pekanbaru.
Kuasa Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H., dan rekannya Aditya Fachrurozi, S.H, menjelaskan, kepada beberapa media.
“Bahwa peristiwa terjadi di jalan limbungan Pekanbaru, RT, – RW -, Titik koordinat -, Limbungan, Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau, Pada hari tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, dengan Terlapor AI DKK ” Pungkasnya
Diutarakan lagi, Uraian kejadian pada bulan Maret 2024 sekira pukul 14. 00 WIB, terlapor AI menawarkan Investasi kepada Pelapor NA dalam bentuk beberapa proyek di Pekanbaru.
Jumlahbuang sebesar sebesar Rp. 248. 000.000, kemudian uang tersebut di bayar secara tranfer sebesar Rp. 40. 000.000. diserahkan secara Tunai dan Rp. 208. 000.000.
” Pelapor NA transfer kepada terlapor AI, kemudian Terlapor AI menyerahkan uang tersebut kepada sdr, Terlapor MI selaku istri dari EA.” ungkap Afriadi Andika.
Merasa di Rugikan NA Laporkan Kasus Penipuan
Lebih lanjut, Sampai sekarang proyek tersebut tidak ada dan uang milik Pelapor NA sejumlah Rp. 248. 000.000 tidak di kembalikan oleh terlapor kepada Pelapor.
” Kemudian pelapor bersama penasehat hukumnya membuat surat laporan Polisi, LP/B/197/VI/2024/POLDA RIAU di tandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna menindaklanjuti.
NA Laporkan Kasus Penipuan surat tanda penerimaan laporan Polda Riau a.n Kepala SPKT Polda Riau, (KA Siaga I), mengetahui IPDA HERRY INDRAWAN juga menandatangani cap stempel.” terangnya.
“Terlapor di duga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana di maksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Juncto 55, 56 KUHP,” tutup Afriadi. (*)