Hukrim  

Laporkan Dugaan TPK Perlindungan Anak, PPWI Lampung Timur Dampingi Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Polisi

Metro24, Lampung Timur – Maraknya kasus Tindak Pidana Kejahatan (TPK) Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Way Jepara, telah membuat banyak pihak merasa miris. Sopyanto, yang kerap disapa Bung Fyan, misalnya, ia merasa sangat prihatin dengan kondisi keluarga yang putrinya menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.

Selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, Bung Fyan, bersama rekan PPWI lainnya mendampingi kelurga korban pelanggaran pidana perlindungan anak membuat laporan polisi ke Polres Lampung Timu, pada Senin (13/05/2024). Kasus itu diketahui belum lama ini dari informasi yang disampaikan rekan-rekan anggota PPWI Lampung Timur yang dimintai pertolongan oleh keluarga korban.

Kepada rekan media, Bung Fyan menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan PPWI baru saja mendampingi Mawar (nama samaran) mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialaminya. Mawar didampingi juga oleh ibunya berinial SW (45 tahun). Sebelum ke Polres, Fyan bersama korban dan ibunya terlebih dahulu mengadukan nasib mereka ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung Timur.

Baca Juga :  Dalami Dugaan Korupsi Anggaran DAK, Polda Kalbar Panggil Kepala Dinas Pendidikan KKU

“Alhamdulilah, hari ini saya bersama rekan-rekan mendampingi korban dan keluarganya ke DP3A dan ke Polres. Saya sangat mengapresiasi atas sambutan dan respon yang baik dari pegawai DP3A, setelah korban menceritakan permasalahan yang dialaminya, Bu Irma dan seorang temannya yang bertugas di DP3A mengantarkan dan menemani kami ke Polres untuk melaporkan peristiwa ini sampai dengan selesai, bahkan sebelum kami pulang, Bu Irma menyampaikan bila korban mendapat panggilan untuk dimintai keterangannya pihak DP3A siap mendampingi kembali sampai kasus ini terang-benderang sehingga terduga pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan atas apa yang dideritanya,” ujar Bung Fyan.

Selanjutnya, Ketua DPC PPWI menegaskan bahwa kedatangannya bersama korban serta ibunya di Polres Lampung Timur melaporkan kejadian ini secara resmi. Laporan tersebut telah diterima polisi, dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor STPLP: LP/B/95/V/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

Baca Juga :  Kudil CS dan Simbolona Bos 303 Pasar Baru, Punya Ratusan Jurtul di Simalungun

“Yaa, ibu korban yang langsung melaporkannya secara resmi dan mendapatkan STPL dari Polres. Alhamdulilah, kami diterima dan dilayani dengan baik oleh Aipda Aziz Rahmat Muttaqien di ruangan SPKT,” kata Bung Fyan.

Terkait nama dan alamat terlapor, Bung Fyan belum bisa memberitahukan identitasnya dengan alasan untuk kepentingan kelancaran penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh APH. “Untuk sementara ini, saya belum bisa memberitahukan siapa nama terlapor, namun saya hanya bisa memberikan info bahwa terlapor adalah warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” jawab Sopyanto.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dari Jakarta memberikan apresiasi dan sangat mendukung ketika mengetahui kegiatan Sopyanto dan rekan-rekan PPWI di Lampung Timur yang aktif dalam melakukan kontrol sosial dan melakukan upaya pembelaan/advokasi terhadap masyarakat yang membutuhkan. “Saya berikan apresiasi kepada Bung Fyan dan rekan-rekan yang aktif dalam melakukan kontrol sosial dan melakukan upaya pembelaan/advokasi terhadap masyarakat yang membutuhkan. Hal ini adalah salah satu misi PPWI. Saya juga arahkan agar Bung Fyan dapat dapat berkoordinasi dengan Pengacara atau Penasehat Hukum PPWI yang ada di Lampung Timur, agar korban dapat lebih maksimal dalam menerima pelayanan dari PPWI,” jelas tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga yang terzolimi di berbagai daerah di Indonesia itu. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *