SIANTAR, Metro24.co.id – Personel Polres Pematang Siantar menangkap dua sekawan pemilik narkoba jenis sabu dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar Sumatera Utara Rabu (29/11) sekira jam 1.00 WIB.
Informasi yang dihimpun kedua tersangka berinisial RM (43) warga desa Pardamean Kecamatan Ajibata Parapat Kabupaten Toba dan berinisial CM (40) warga desa Pardamean Kecamatan Ajibata Parapat Kabupaten Toba.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tersangka sedang
berkendara di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. Selanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu sebanyak 5,95 gram, Henphone merk Vivo warna biru dan sepeda motor metik Honda Blade tanpa plat nomor kendaraan.
Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka mengakui barang bukti miliknya. Kemudian pihak kepolisian mengamakan barang bukti yang sudah disita dan tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.