News  

Diduga Ilegal, Quary di Desa Petai Semoga Kapolres Kuansing Bisa Menindak Para Pelaku.

Ket foto kegiatan quary yang diduga ilegal di Desa Petai Kec. Singingi Hilir milik JRM

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Diduga kuat quary yang berada di Desa Petai Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing belum kantongi izin, konon tetap beroperasi dan belum ada tindakan dari APH maupun intansi Dinas Terkait. Selasa 07/05/24.

Informasi yang diterima metro24co.id langsung dari warga, quary yang ada di Simpang Sambung Desa Petai sudah lama beroperasi dan tempatnya berpindah-pindah… Red

Pemilik quary yang diduga kebal hukum JRM tetap melakukan aktifitasnya tanpa memikirkan dampak lingkungan pengaruh galian-galian demi meruap keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Lapas Kelas II B Probolinggo dan Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pungli dan HP, DPP AMI Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran Satu Bulan Penuh

Warga Desa Petai menjelaskan ” masuk aja langsung kedalam, disana ada tambang quary sudah lama beroperasi arahnya sebelum Objek Wisata Pualin, berbatasan dengan kebun akasia RAPP, Orang itu sering kerjanya malam, mobil-mobilpun kerap lewat Desa ini malam kok ” Pungkas warga.

Lanjutnya ” masuk saja terus, kalau udah dekat pohon akasia nanti ada di situ alat sedang beroperasi, itu alat Pak YP ” tuturnya kepada awak media yang tidak mau namanya di publikasikan.

Baca Juga :  Hasil Penebangan Pohon Mahoni SDN 095560 Karang Rejo Puluhan Juta?, Budi Kurnia Membantah Terima Uang Rp 12 Juta

Pemilik quary Pak JRM ketika dimintai keterangan ” iya itu quary saya, terkadang kita kerja sampe malam ” pungkas JRM

Masih dengan JRM ” itu sekarang baru ambil simple alat YP ” tutup JRM

Ditempat yang terpisah, Kasat Reskrim Polres Kab. Kuantan Singingi Akp Linter Haloho, MH menjelaskan ” Ok, terimakasih infonya, segera akan kita Chek ” Pungkas Kasat Reskrim memberi keterangan singkat Pkl 16.50 Wib.

Diminta pihak APH serta Dinas ESDM agar menindak pelaku JRM agar segera menghentikan kegiatan yang diduga ilegal demi menjaga dampak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *