Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Warga Kuansing sempat di hebohkan salah satu Caleg PKB Dapil V No. Urut 2 Desi Guswita Kec. Singingi Kab. Kuansing nekat secara terang-terangan membagikan amplop berlogo Partai serta fotonya berisikan uang Rp.200rb menjelang Pileg dan Pilpres tgl 13 Feb 2024.
Tindakan Calon Legeslatif DPRD Kab. Kuansing Desi Guswita diduga telah memenuhi unsur pelanggaran pemilu UU No.7 tahun 2017 sebagaimana yang dimaksud dinamakan kejahatan money politik.
Berdasarkan bukti permulaan yang kuat Caleg Desi Guswita beserta tim membagikan amplop berisi uang Rp.200rb di tanggal 13 Feb 2024 kepada masyarakat yang daerah pemilahan Kec. Singingi untuk mempengaruhi seseorang memilihnya dimana hari tersebut adalah Minggu tenang.
Selanjutnya, Caleg Desi Guswita secara terang-terangan dan sengaja melakukan perbuatan melawan UU. No.7 tahun 2017 dimana Amplop yang dibagikan mengarah kepada Caleg berlogo PKB No.urut 2 tulisan Desi Guswita.
Ketika Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra di konfirmasi melalui via telfon jawabannya sangat meragukan ” sudah ada yang melaporkan kejadian tersebut, tetapi kita minta bukti satu lagi ” pungkasnya Senin 26/02/24 Pkl 13.40 Wib.
Sementara itu Yd sipelapor kembali di konfirmasi ” Langsung saja datang kerumah, biar kita jelaskan mendetail mungkin ” Pungkasnya Singkat, Selasa Pkl 21.30 Wib.
Ditempat Yang berbeda, Desi Guswita menjelaskan ” Ga tau menau soal itu, itu hanya black campaign dari lawan politik ” pungkasnya singkat melalui Pesan WhatsApp Pkl 20.28 Wib.
Demi menjaga Demokrasi sehat serta Pemilu yang damai tanpa ada kecurangan dan atau money politik, Bawaslu serta Gakumdu seharusnya mengambil langkah lebih serius demi terselenggaranya proses Pemilu damai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Rc