Metro24, Bogor – Unit Reskrim Polsek Rancabungur, dibantu Unit Reskrim Polsek Leuwiliang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 21/05/24.
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin (20/05/24) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Bojongtengah, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, mengatakan, bahwa tersangka curanmor yang ditangkap berinisial S, warga Kampung Bojongkaum, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban, Samsul Bahri, yang beralamat di Kampung Bojongtengah, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pencurian terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Di mana ketika sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras rumahnya hilang.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur.
“Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian Rancabungur langsung bergerak cepat ke TKP dan mencari bukti bukti yang menguatkan untuk menindaklanjuti,”terang ipda Azis Hidayat
Azis Hidayat menyebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor roda dua.
Dalam aksinya, pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih cokelat dengan nomor polisi B 3457 TEW, dua kunci kontak kendaraan, satu STNK, dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor tersebut,” terangnya.
Azis Hidayat menambahkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.