Metro24, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana Sabu Modal Caleg DPR dan pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang, Selasa 04/06/24
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Bareskrim.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba alias 70 Kg Sabu Modal Caleg DPR Aceh Tamiang. untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif dan ini masih kita dalami lagi satu persatu.
Terkait Sabu Modal Caleg DPR Aceh Tamiang
“Informasinya ada,” kata Mukti.
Namun, tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu.
Sofyan tersangka juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.