Rokan Hilir, Metro24.co.id – Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit Politik Direktorat Intelijen Keamanan mengambil langkah proaktif dalam memastikan kelancaran Pemilu tahun 2024 yang aman dan damai dengan melakukan serangkaian kegiatan Cooling System. Salah satu kegiatan tersebut adalah melakukan silaturahmi dan kunjungan ke Lurah, tokoh masyarakat, agama serta tokoh adat di wilayah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (02/2/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Iptu Juliart Lumban Tobing selaku Panit 3 Subdit Politik melakukan sambang silaturahmi dan memberikan himbauan kepada Lurah beserta Perangkat Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang disambut langsung oleh Lurah Banjar XII Muhammad Fitri.
Iptu Juliart Lumban Tobing berharap kepada Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan cara merangkul seluruh elemen masyarakat Banjar XII sehingga hal tersebut membantu tugas Kepolisian ditengah masyarakat banyak dalam upaya menciptakan pemilu yang aman dan damai.
Lakukan kerjasama dalam menjaga keamanan, kerukunan, dan keharmonisan antar warga masyarakat agar semua potensi konflik dapat tidak terjadi. Apabila ada informasi atau hal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, diharapkan agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau ke Polsek terdekat untuk tindakan antisipatif secepatnya.
Baca : Judi Togel INHU Riau : https://metro24.co.id/2024/01/06/lapor-pak-kapolda-riau-303-jenis-togel-di-indragiri-hulu-yang-di-kelola-ketua-ipk-sudah-mulai-meresahkan-warga/
Hal lain yang disampaikan yaitu agar Lurah beserta perangkat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dapat menjaga Netralitas dan ikut serta dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 dan lurah beserta perangkat tidak terlibat politik praktis maupun kampanye karena Sanksi Pidana dan Denda bagi Kepala Desa / Penghulu, serta Perangkatnya yang ikut berkampanye dan tidak netral atau mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, J Junto Pasal 494 dan Pasal 490 Undang – Undang No. 7 thn 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000. 000,00.
Kegiatan Cooling System ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga situasi kondusif dan aman selama proses Pemilu tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk menciptakan pemilu yang demokratis, aman, dan damai.
Muhammad Fitri selaku Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menyambut baik tindakan yang dilakukan kepolisian dan diakhir pertemuan tersebut Lurah beserta perangkat Kelurahan Banjar XII melakukan Deklarasi dan pernyataan siap menjaga Netralitas dan ikut mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024.