Hukrim  

Warga Medan dan Toba Pemilik Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Diringkus di Parapat

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Personel Polres Simalungun menangkap dua sekawan pemilik narkoba jenis sabu dan ganja dari Huta Sidabariba Girsang II Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Rabu (13/12), sekira jam 12.00 WIB.

Informasi yang dihimpun kedua tersangka berinisial O (49) warga Jalan A.R. Hakim Gang Satu Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan dan DZ (43) warga Huta Jongginihuta Desa Jongginihuta Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba.

Baca Juga :  Setelah Pungli 200rb Menjual Ayat UUCK, Kini Alim Beserta Tim Melakukan Rp.6jt Modus Instalasi Listrik.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tersangka sedang menghisap diduga narkotika jenis tanaman ganja dan mengemas diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. Selanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,26 Gram dan diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat brutto 12,53 Gram.

Baca Juga :  Polisi Periksa Penebangan Pohon Mahoni Gelondongan di SDN 095560 Karang Rejo

“Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka mengakui barang bukti miliknya. Kemudian pihak kepolisian mengamakan barang bukti yang sudah disita dan tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya AKP Adi Haryono, Kamis (14/12).(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *