Kuantan Singingi, Metro24.co.id – PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kuantan Singingi, Rio Kasyterwandra, S.Sos, gerak cepat melakukan penertiban beberapa Warung Remang-remang yang masih beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa 23/04/24 Dini hari.
Penertiban warung Remang-Remang ( Pekat ) oleh Kasatpol PP Kuansing, yaitu di Kelurahan Sungai Jering, Dusun 3 di bawah Polres Kuansing, dan di KM 10 M Kecamatan Sentajo Raya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh PLT Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyterwandra, S.Sos, kepada awak media pada Rabu 24/04/24 di Teluk Kuantan. ” Penertiban beberapa Warung Remang-remang yang masih menjamur di Kuansing bertujuan untuk menghilangkan penyakit masyarakat, terutama di kalangan kaum milenial yang selalu bermain di warung-warung Remang-remang tersebut. Oleh karena itu, saya dan tim menggelar kegiatan penertiban tersebut,” Pungkas Rio
Menurut Rio Kasyterwandra, S.Sos, lokasi sasaran yang dikunjungi adalah seputaran KM 10 Kecamatan Sentajo Raya dan Kelurahan Sungai Jering Dusun III kecamatan Kuantan Tengah.
“Tiga titik pelaksanaan penegakan sesuai Perda, guna mengurangi Penyakit Masyarakat ( Pekat ) serta menjaga ketertiban dan kanyamanan masyarakat ” tutupnya
Ditempat yang terpisah beberapa warga menyebutkan, ” di KM 10 Kec. Sentajo Raya adanya dugaan mempekerjakan anak dibawah umur, agar Satpol-PP Kab. Kuansing dan Unit PPA Polres Kuansing agar lebih memantau guna menjaga citra adat budaya Nagori kota jalur ” bebernya.
Lanjutnya, ” Jika benar ada Perda yang mengatur untuk merobohkan pasilitas yang merusak dan menimbulkan penyakit masyarakat, tidak apa-apa silahkan saja bongkar itu, ini semua demi terciptanya kanyamanan kami “. Tutup warga