Labuhan Batu, Metro24.co.id – Diminta Kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, segera menindaklanjuti khasus dugaan Aksi kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini dilakukan oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L. Malau yang menganiaya Samuel Tampubolon selaku Bendahara DPD PJS Sumut dan jurnalis media Tribrata TV di Kabupaten Labuhan Batu.
Keterangan yang diterima langsung dari Samuel yang juga Bendahara Umum DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sumatera Utara, penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Nuansa Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Selasa 20/02/24 Pkl 20.00 WIB.
“Saya sebelumnya memang sudah ada janji untuk bertemu dengan Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi“, kata Samuel.
Atas penganiayaan ini, Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sumatera Utara, Sofyan Siahaan mengecam keras tindak kekerasan itu beserta Jajarannya.
“Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru melakukan tindak kekerasan, ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres bersama beberapa anggotanya“, tegas Ketua DPD PJS Sumut Sofyan.
Ia minta kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi khusus untuk segera menindak Kapolres Labuhan Batu dan beberapa personil lainnya yang ikut memukul, termasuk Kasat Narkobanya.
Baca Juga : Polsek Kotarih sukses adakan Pleno Kecamatan Silinda : https://metro24.co.id/2024/02/19/polsek-kotarih-dan-muspika-adakan-rapat-pleno-ppk-silinda/
“Tindakan ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Disaat Kapolri tengah gencar membangun image baik kepolisian, justru dirusak oleh jajarannya“, ujarnya lagi .
“Kami desak Kapolri dan Kapoldasu untuk mencopot AKBP Bernhard Malau dari jabatannya karena tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat“, kata Sofyan.
Terpisah, Bung Joe Sidjabat selaku pemerhati tim Media Cyber se-Sumut yang selalu membela para jurnalis yang teraniaya serta dizolimi di Provinsi Sumatera Utara khususnya sangat menyesali atas perbuatan sang perwira yang sudah menyakiti hati seorang jurnalis/wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dengan itu, harapnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dapat mengambil keputusan yang tegas dalam hal ini agar terciptanya situasi yang kondusif kepada awak media di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu yang dipimpin oleh AKBP Benhard Malau beserta Jajarannya.
Sumber : Gaspolnews.com