Metro24, Surakarta – Universitas Sebelas Maret Jaksa Agung Muda Pembinaan kini bergelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.
Resmi di kukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Jumat (28/6) di auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS)
Guru besar kehormatan secara tidak langsung mengikat oleh universitas mengabdi institusi UNS membagi ilmu pengetahuan keahliannya agar bermanfaat akademika UNS.
Pemberian gelar profesor tersebut di atur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Perguruan Tinggi.
Pembinaan Guru Besar Gelar Profesor di UNS
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989.
Saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI. membawakan pidato inagurasi yang berjudul
” Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.
Dalam pidatonya menyampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system.
Kemudian di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat di tinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Jika aset hasil korupsi di kembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Rumitnya perampasan aset hasil korupsi berada di luar negeri salah satunya penyebabnya proses birokrasi tidak efektif mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983 juga menyampaikan.
Bahwa banyak negara maju menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya :
Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina dan lainnya.
Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika di terapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan.
Kedua rekonstruksi kelembagaan dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.
Universitas Sebelas Maret, Pada akhir pidatonya, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. juga menyampaikan
Semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret.
Agar untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan demi bangsa dan negara indonesia.
@redho fitriyadi