Hukrim  

Trio ASN Tersandung Kasus Korupsi di Tahan Kejari Siak.

Siak, Metro24.co.id – 3 orang ASN Kab. Siak di duga tersangka dari dinas pertanian, pasalnya ketiga tersangka adalah melakukan kecurangan pupuk subsidi di kecamatan kerinci kanan tahun 2021 sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis.

Adapun inisial ASN tersangka di sampaikan yaitu : SKI merupakan Kabid Sarana dan prasarana, AMZ sebagai kepala seksi, sedangkan SYJ sebagai penyuluhan pertanian atau petugas verifikasi validasi di Kec. Kerinci kanan sehingga kerugian negara total Rp. 5,4M.

” Tim penyidik melakukan pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan menahan ketiga tersangka lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/2023) kepada wartawan.

Baca Juga :  1000 WBP Lapas Klas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Terlibat Kasus Narkoba

Ketiga ASN itu masuk dalam enam daftar nama yang ditetapkan Kejari Siak sebagai tersangka dalam kasus pupuk subsidi itu. Sebelumnya Kejari Siak telah menahan 3 tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPM.

Kajari Siak menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. SKI dan AMZ secara bersama-sama tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021.

Selain itu, SKI dan AMZ tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.

Sedangkan SYJ sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi hingga mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Warga Medan dan Toba Pemilik Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Diringkus di Parapat

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rutan Siak.

Mereka disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Hakim Vonis 2 Tahun Dan Denda Rp.200Jt Kasus Dosen UIN Suska Benny Sukma Negara.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *