Hukrim  

Tim Reskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Tangkap Bajing Lompat yang Resahkan Warga.

Ket foto tersangka di amankan tim Reskrim Polres Sergai

Serdang Bedagai, Metro24.co.id – Tim Opsnal Unit Satreskrim Polres Serdang Bedagai membekuk seorang pria IM 31 tahun, terduga adalah komplotan pelaku pencurian dan bajing loncat.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (14/4/2024) mengungkapkan, penangkapan tersangka yang merupakan warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai ni atas laporan pengaduan Ramadhan warga Dusun V Pangkalan Budiman I Desa Seirampah, Kab. Sergai. laporan polisi nomor LP/B/105/III/ 2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 8 April 2024 kemarin.

Sesuai keterangan korban dalam pengaduan, sebutnya, pada Senin (08/04/24) saat melintas di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun Pringgan Desa Seibamban, Sergai, korban diberitahu pengendara lain bahwa tenda truk yang dikemudikan korban telah koyak.. red

Baca Juga :  Terbukti Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren Padang Lawas Divonis 12 Tahun.

Korban kemudian berhenti dan memeriksa isi muatan truknya. Ternyata, 3 karung pakan ternak telah hilang. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai ”, Ujarnya.

Kemudian, Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan untuk menindaklanjuti.

Selanjutnya, Tim Polres Sergai mendapatkan informasi yang akurat terkait identitas terduga pelaku, tim kemudian menyusun strategi untuk meringkus pelaku. Sehingga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Diduga Tidak Kantongi Izin, Penambang Pasir Aliran Sungai Ular di Tangkap Satreskrim Polres Sergei.

Tadi pagi (Minggu, 14/4/2024) sekira pukul 03.30 Wib, tim berhasil meringkus tersangka IM di Desa Pon, Kecamatan Seibamban. Selain tersangka, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya”, Sebut Edward.

Saat diinterogasi di lapangan, IM mengakui melakukan pencurian muatan truk korban saat melintas di Jalinsum Seibamban. Tersangka IM juga mengakui saat melakukan aksinya, ia bersama rekannya berinisial D.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, IM berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses lebih lanjut untuk kepentingan hukum, Tim juga masih terus memburu pelaku lainnya ”, pungkasnya

Baca Juga :  Gudang Penampung CPO di Batubara Diminta Digerebek, Kasus Jual Beli CPO 'Marak' di Daerah Ini

Penulis : A. Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *