News  

Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Gagalkan 111 Kasus Tawuran Selama Tiga Bulan

Metro24, Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil menggagalkan ratusan kasus tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil digagalkan selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

“Terhitung dari Juni 2024 hingga September 2024 ada sebanyak 111 kasus tawuran yang berhasil digagalkan.” Ucapnya. Kamis (26/9/2024).

Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran sejauh ini sudah melakukan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga tindakan Preventif dan Represif penindakandalam upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya tawuran.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Dikeluhkan. Manajer KUD Kandangan : Tidak Tau Saya Penyaluran Pupuk ke Petani

Diapun berharap dengan keberadaan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda dan semua Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini sebagai bentuk pelayanan dan menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

“Inilah bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan dan rasa aman serta merespons cepat setiap peristiwa gangguan keamanan yang terjadi, baik dari laporkan masyarakat, maupun yang ditemukan langsung oleh petugas saat patroli mobile dilapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lokasi Gang Pramuka Bakti I Jakarta Timur Aksi Koboi Sekelompok Oknum Petugas SDA Sudin Diduga Proyek Bangunan Pondasi Saluran Air Tidak Ada Perizinan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan Tim Perintis Presisi Polda dan Polres Jajaran hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk representasi negara.

“Negara harus hadir mengedepankan upaya pencegahan sebagai ciri masyarakat modern. Masyarakat harus mendapat jaminan keamanan oleh negara, untuk itu Tim Perintis Presisi hadir sebagai representasi negara,” ujar Bambang.
(Ranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *