Hukrim  

Tim Alpha Resmob Polresta Manado Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Sindulang Satu

MANADO, Metro24.co.id – Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku kekerasan terhadap anak pada Sabtu malam (9/3/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di Sindulang Satu Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Identitas kedua pelaku adalah NK (14 tahun) dan IN (16 tahun), keduanya merupakan pelajar dan beragama Islam, dengan alamat di Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, Kejadian ini melibatkan korban bernama HH (15 tahun), juga seorang pelajar yang tinggal di Kelurahan Karombasan Utara, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pelapor, seorang sopir bernama IS (49 tahun), yang merupakan orang tua korban, menerangkan bahwa pada saat itu korban bersama temannya hendak mengisi bensin di depot di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Remaja, Jauhi Narkoba dan Jangan Nakal

Saat di TKP, kedua pelaku yang tidak dikenal menghina korban dengan kata-kata kasar. Korban tidak terima dan terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban ditikam sebanyak tiga kali oleh salah satu pelaku, mengakibatkan luka di punggung, lengan kiri, dan pelipis kanan.

Setelah menerima laporan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado segera bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan identitas kedua pelaku dan mendatangi rumah mereka. Meskipun awalnya kedua pelaku tidak berada di rumah, namun upaya persuasif Tim berhasil, dan kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri, membawa serta pisau besi putih yang digunakan untuk menyerang korban.

Baca Juga :  3 Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Macan Kampar Satreskrim Polres Kampar

Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di hadapan Piket Reskrim Polresta Manado. Motif pelaku diduga adalah sengaja atau dolus dalam melakukan tindak kekerasan tersebut.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi langkah awal dalam memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *