Metro24, Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka berinisial AAYA (15), ISE (24), dan RB (22) dalam kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan cedera pada dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).
Ketiga tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan interogasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda dalam insiden ini.
Mereka melakukan penyerangan terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado yang tengah berpatroli bersama 15 anggota tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya untuk membubarkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di daerah tersebut.
Kejadian bermula ketika tim patroli bertemu dengan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran.
Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang.
Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung.
Air keras itu dibawa menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut,” ungkap Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).
Setelah aksi penyiraman, dua anggota polisi yang terkena air keras langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.
Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut.
Setelah proses pendalaman, interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan delapan orang lainnya.
Dari total sepuluh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa AA, yang masih di bawah umur, berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras yang mencampur asam sulfat dan HCL ke arah korban.
Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban. Sementara itu, ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA.
Tersangka lainnya, RB, menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Hukuman ini diberikan karena mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas secara sah dan menyebabkan cedera.
Syahduddi juga menyebut bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang lainnya tidak dikenakan pidana, namun diwajibkan untuk melapor secara rutin.
( Ranto)