News  

Tertipu Investasi Bodong, Wanita ini Nekat Buat Laporan Palsu.

Ket foto As pembuat laporan palsu di polres gresik

Gresik, Metro24.co.id – Satreskrim Polres Gresik menegaskan dalam siaran Persnya perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah tidak benar atau rekayasa. Semua keterangan terjadinya semua krjadian perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24) saja. Minggu 21/04/24

Polisi mendapati barang milik pelapor yang dibawa kabur perampok seperti laporan, ternyata tidak benar. Hasil penyelidikan barang tersebut digadaikan di pegadaian. Digadaikan sendiri oleh korban.

Berdasarkan laporan As ” Sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024. Dia ternyata mengarang cerita, mulai dari ada orang yang tidak dikenal itu kemudian menarik korban ke kamar belakang dan mendorong korban hingga terbentur meja

Kemudian ” Pelaku tersebut kemudian mengambil Handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban

Baca Juga :  Sinergitas Tiga Pilar: Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Lakukan Kunjungan DDS di RT 03/02 Kelurahan Ciketingudik

Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku. Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar. Polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya. Bahwa keterangan AS adalah rekayasa… Red

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan keterangan AS tidak benar. Dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian jangga ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

Berdasarkan hasil analisa CCTV, tim ingin meminta keterangan korban kembali namun korban tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban. Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu 20/04/24 malam.

Baca Juga :  DIRJEN HAM: KUHP BARU MENGENAI KOHABITASI DALAM HAK ASASI MANUSIA

Sementara pengakuan AS, kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.

Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi bodong. Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,” tutupnya.

Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku. Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar. Polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya. Bahwa keterangan AS adalah rekayasa.

Baca Juga :  Kegiatan Illegal Loging Di Sandai Masih Tetap Berjalan Trus, Diduga Keras Ada APH Di Belakangnya.

Walaupun demikian perkara ini, Satreskrim Polres Gresik tetap melakukan pendalaman atas kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *