Metro24, Bekasi – Jejak oknum warga yang tinggal diwilayah cilincing inisial “N” kembali menjadi sorotan publik, sebab ia diduga sebagai dekingan olie ilegal dengan terima kontribusi dari pengurus olie ilegal sebesar 50.000 rupiah perbulan.
Sebgai sorotan ada unsur pidana sangat memalukan dan tidak nyaman kinerja dan pelayannya dilingkungan publik cukup dinilai resah,sikap semena mena dengan kebal hukum perilaku dan sikapnya dengan tidak ada didikan.
Dampak kinerja oknum warga cilincing insial N tersebut diduga ada unsur premanisme yang cukup tidak ada siksp santun yang baik.
Unsur pidana yang dinilai publik terhadap jejak kinerja oknum warga cilincing inisial N tersebut sebgai oknum dekingan dalam.aksi koboi pekerjaan ilegal cukup menggangu ketertiban umum.
UU ITE Pasal 19(oknum
penebar keterangan sikap tidak menyenangkan dengan kebiasaan komunikasi tidak berisi nyata.)
pasal 335 KUHP.
Ada unsur sikap kekuasaan memihak.
mencari sensasi dengan jejak sikap tidak nyaman dalam perilaku pelayanannya.
Pelayanan sorotan oknum dekingan olie ilegal diwilayah bekasi dalam liputan awak media online adanya sikap berbuat gaduh dengan jejak komunikasi ngadu domba memihak untuk mencari sensasi serta memiliki dampak memalukan pelayanan dinilai oleh liputan awak media online dan pengguna sarana umum publik tersebut.”
Dampak lokasi olie ilegal yang ditemukan dan disorot daerah bekasi berdasarkan alat bujti ditemukan dan diketahui, bahwa ada titik lokasi olie ilegal tersebut memiliki dampak luas cukup tidak nyaman adanya gangguan pencemaran tanah.
Kemudian ada kandungan zat mematikan apabila terkandung dengan air yang berada dalam tanah dan berdampak menggangu kesehatan warga setempat dan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.”
(Ranto,)