News  

Terkait ‘UKT’, Nadim Makarim Tegaskan: Jangan Jadikan Pendidikan Sebagai Lahan Bisnis

Metro24, Jakarta – Dalam dunia Pendidikan khususnya pada jenjang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam beberapa hari ini dihebohkan oleh tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Akibatnya protes inipun bermunculan dimana-mana hingga menyebabkan Mentri Nadiem Makarim dipanggil pihak Komisi X DPR RI, Jumat 24/05/24.

Protes yang dilancarkan mahasiswa tersebut sangat masuk akal. Pasalnya kenaikan UKT di sejumlah PTN sudah kelewat batas, yakni ada yang angka kenaikannya mencapai 500 persen. Ini tentu saja sangat memberatkan orang tua mahasiswa, apalagi jika dalam suatu keluarga yang kuliah lebih dari satu orang.

Semestinya, bagi PTN yang sudah berstatus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) bisa mencari dana lainnya di luar UKT. Misalnya, membuka unit-unit usaha lainnya, seperti rumah sakit, swalayan, perkebunan, perhotelan, dan SPBU. Pilihan unit usaha tersebut tentu saja disesuaikan dengan lokasi PTN yang bersangkutan.

Kemudian, jika unit-unit usaha tersebut dikelola dengan baik, maka kondisi itu diyakini akan mampu mengumpulkan pundi-pundi bagi PTN yang bersangkutan. Namun, diingatkan agar dalam hal pengelolaannya harus transparan, jujur, dan bebas dari berbagai praktek korupsi.

Baca Juga :  Polda Metro dalam Rangka Seminar Hukum "Penegakan Hukum Tindak Pidana Pilkada Serentak 2024 Aman dan Kondusif"

Sebelumnya diberitakan, Menteri Mendikbud Ristek Nadiem Makar berjanji akan menegur kampus-kampus yang menaikan UKT terlalu tinggi. Nadiem mengatakan bahwa pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT yang melonjak tak rasional di se-jumlah PTN di Indonesia.

Saya berkomit beserta Kemendikbud Ristek untuk memas-tikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” Tegas Nadiem dalam rapat dengan Ko-misi X, Selasa (21/5/2024) kemarin.

Kemendikbud Ristek sebelumnya telah menetapkan Permen-dikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Bi-aya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbud Ristek. Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Uni-versitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unso-ed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), Universitas Su-matera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Baca Juga :  Ketum AMI Menyoroti Kinerja Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA Sidoarjo

Di Unsoed misalnya, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Maulana Ihsan menyebut biaya UKT melambung hingga mencapai 300 persen-500 persen.

Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300 persen sampai 500 persen. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik jadi Rp 14 juta,” Kata Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/5/2024).

Sementara di Unri, menurut Presiden Mahasiswa BEM Unri, Muhammad Ravi, kenaikan UKT tahun 2024 di kampusnya mencapai lima kali lipat dari biaya sebelumnya. “Kenaikannya sampai lima kali lipat,” kata Ravi di Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ravi, kenaikan biaya UKT di Unri sangat tidak masuk akal dan membebani orangtua mahasiswa karena tidak sesuai de-ngan nominal pendapatan. Akibat kenaikan UKT tersebut, lanjut Ravi, membuat hampir 50 calon mahasiswa baru batal kuliah di Unri karena merasa tidak sanggup membayar UKT.

Baca Juga :  Peredaran Obat Ilegal Dampak Negatif Dan Meresahkan Serta Tidak Ada Tindakan Pemberantasan

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap kepada PTN tersebut supaya tidak menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan bisnisnya. Sebab, kondisi itu sangat merugikan mahasiswa yang pinter secara akademik, tetapi lemah dari sisi finansialnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *