Metro24, Pekanbaru – Terkait SPPD Fiktif direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, menolak permintaan Muflihun untuk pemeriksaan di Jakarta.
Pemeriksaan yang akan di lakukan terhadap Muflihun, terkait klarifikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPS) Fiktif.
Saat mantan Pj Walikota Pekanbaru ini masih bertugas di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Perkara tersebut, di katakan Dirreskrimsus, masih tahap lidik. Sehingga, perlu di lakukan klarifikasi terhadap Muflihun.
Masih tahap lidik, dia (Muflihun, red) baru kita minta klarifikasi,” ungkap Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru, Jumat 28/06/24
Rencana pemeriksaan Muflihun akan di lakukan pada Kamis (27/6/2024), namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit,” beber Kombes Nasriadi.
Perkaranya, beber Kombes Nasriadi, terkait SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.
Di akuinya, sebelumnya, pihak Kejaksaan tahun 2022 lalu telah menandatangani perkara tersebut.
Kasusnya sendiri, sebut Nasriadi, telah memasuki penyelidikan tahap akhir.
“Ini sudah tahap akhir penyelidikan,” ucap Nasriadi.
Terkait SPPD Fiktip Harus di Tindaklanjuti Serius, Apalagi Ada Tiket Rekayasa
SPDP fiktif yang di selidiki tersebut, terjadi di tahun 2020 silam. Kala itu, masih Covid-19, saat itu pesawat tidak di perbolehkan terbang, namun ada temuan tiket pesawat.
“Ada perjalanan dinas tahun 2020 lalu, saat itu kondisi masih pandemi Covid-19. Sementara waktu itu pesawat tidak ada terbang, tapi kami temukan ada tiket pesawat,” terang Nasriadi.
Penyidik, lanjut Nasriadi, sudah mengecek pesanan tiket tersebut ke pihak maskapai. Namun, pesanan itu tidak di akui.
“Kami sudah kroscek ke maskapai dan tidak ada dan tidak terdaftar,” jelas Nasriadi.
Upaya klarifikasi SPPD tersebut, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Muflihun, untuk datang hari Kamis (27/6/2024) ke Mapolda Riau. Namun, Muflihun tidak bisa hadir.
“Dia tidak hadir pada Kamis pagi untuk diklarifikasi dan sore hari surat masuk ke WA Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan di tandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” jelas Nasriadi.
Dalam surat itu, beber Nasriadi, isinya agar ia (Muflihun, red) di periksa di Jakarta.
“Saudara (Muflihun, red) juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta.
Kita tidak boleh pemeriksaan di sana (di tolak, red), kita periksa beliau di sini (Mapolda Riau),” kata Nasriadi.
Terkait SPPD Fiktif Nasriadi mengungkapkan, pemanggilan Muflihun, dalam rangka proses klarifikasi, ada tidaknya tindak pidana.
“Saya harapkan saudara (Muflihun, red) dapat datang memberikan keterangannya. Karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah,” harap Nasriadi.