Hukrim  

Tanpa Izin, Korwil Disebut Suap Orang Mengaku Wartawan ‘Garap’ Kayu Mahoni SDN 095560 Karang Rejo

SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gunung Maligas membantah menyerahkan sejumlah uang atau melakukan suap kepada orang mengaku wartawan, karena diduga terlibat kasus penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Jum’at (5/1).

“Tidak benar Pak,” kata Hutur Siahaan singkat baru-baru ini.

Ketika ditanya proses penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas yang disebut tanpa izin penebangan dan melibatkan dirinya sebagai Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gunung Maligas sampai saat ini tidak memberikan penjelasan.

Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gunung Maligas ini terkesan memilih diam tak menjawab. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya dibaca oleh PNS Kantor Dinas Pendidikan ini, tidak dijawab dan terkesan memilih tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan hingga saat ini.

Diberitakan oknum Kades Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas ‘marah’ dikonfirmasi karena diduga terlibat kasus penebangan liar kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

“Benar ada oknum kades diduga terlibat kasus, memerintahkan penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo,” ujar Sopian (47) seorang pemerhati hukum, Jum’at (29/12).

Camat Gunung Maligas Masrah SH melalui Pangulu Nagori Karang Rejo Airul Zen ketika dikonfirmasi berdalih penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo usulan masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Penyebar Berita Bohong, Dua Orang Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Ya, apa mau kau tanya, besok kau beritakan, bikin pusing aku aja kau!. pak Amri..pak Amri sini dulu, dia tanya-tanya lagi ini masalah penebangan kayu itu, katanya dengan nada ‘marah’ kepada seorang oknum Bhabinkamtibmas dari kejauhan Kamis (28/12).

Pangulu Karang Rejo ini dengan kesan nada meninggi mengatakan memerintahkan warga menebang kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo, usulan masyarakat dan sudah dimusyawarahkan, tidak ada masyarakat yang keberatan, katanya.

Ketika ditanyakan keberadaan sejumlah gelondongan kayu mahoni yang ditebang di lingkungan SDN 095560 Karang Rejo, Airul Zen tidak mau menjawab.

“Panggil-panggil si Budi, panggil si Budi, tanyakan ke dia, dia ketua panitianya, itu-itu aja kau tanya, ngak ada dijual kayu itu, katanya dengan nada terkesan tinggi sejadi-jadinya.

Tak lama kemudian tiba-tiba dari ruang belakang kantor Pangulu Karang Rejo oknum Bhabinkamtibmas dimaksud, datang lalu menghampiri dengan kesan mengintimidasi awak media ini, lalu meminta persoalan penebangan kayu mahoni di lingkungan SDN 095560 Karang Rejo tidak ditanyakan lagi.

“Kau dari mana, ngapain kau tanya-tanya itu lagi, media lain aja tidak ada lagi mempersoalkan, itu semua sudah selesai, penebangan kayu mahoni itu usulan sekolah ke pangulu, jadi sudah selesai,” katanya dengan nada terkesan meninggi.

Baca Juga :  Pelajar SMP Bongkar Kios Rokok, Uang Rp 15 Juta Dibawa Kabur di Siantar

Ketika awak media ini coba menjelaskan dan mempertanyakan identitas lengkap dan pangkatnya, oknum Bhabinkamtibmas yang awalnya terkesan menggebu-gebu berbicara, lalu diam tidak menjawab.

Sebelumnya H Siahaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Gunung Maligas ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban.”Masih nyetir saya pak. Nanti aja lah itu, masih nyetir saya,” katanya via aplikasi WhatsApp.

Sutrisno mengaku tokoh masyarakat setempat mengakui penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tidak memiliki izin dari instansi terkait dan ditukar guling ke seorang pengusaha somel kayu di seputaran Serbelawan bernama Idris.

Penebangan kayu mahoni itu semua hasil musyawarah di kantor Korwil dan kantor kepala desa, semua hadir masyarakat Camat, Pangulu, Bhabinkamtibmas dan Bahbinsa, dan kayunya pun itu banyak paku,” katanya.

Sayangnya Idris pengusaha somel kayu di seputaran Serbelawan sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.

Budi Kurnia ketua penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo mengaku sudah diperiksa pihak kepolisian dan membantah menerima uang Rp 12 juta dari hasil penjualan gelondongan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas.

Baca Juga :  KS Otak Kelompok Sindikat Pencurian Sawit, Pemerhati Sosial: Diduga Ada Pembiaran

Saat itu, tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Maligas menyesalkan mendapatkan informasi gelondongan hasil penebangan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas dijual.

“Ya saya kecewa kalau dijual. Kemarin mereka (camat, polisi, pangulu ada semua di situ, minta pendapat ke saya menebang kayu mahoni itu.

Terkait persoalan itu dirinya sebagai tokoh masyarakat setempat meminta kepolisian, dinas terkait khususnya kehutanan, menindak lanjuti informasi kasus kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo, dijual, karena saya sudah melawan hukum, ucapnya.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *