Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Pengacara kondang Riau yang juga sekaligus dosen hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH dari kantor Advokat Law Firm YK and Partners medukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa lahan sawit yang masuk hutan lindung tidak boleh digarap lagi. Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung harus berjalan sesuai fungsinya.
Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab disapa Dr. YK menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa lahan sawit ilegal di kawasan hutan lindung harus dihentikan,” ungkapnya kepada awak media. Minggu (5/11/2023).
” Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.
Dr. YK sangat menyayangkan 3,3 juta hektare sawit ilegal dibiarkan pemerintah berada di hutan. “Kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK) seharusnya menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman,” katanya
Jika pemilik kebun dalam kawasan hutan itu dilaporkan maka kepada pemilik kebun sawit itu akan dikenakan sanksi administrasi, namun jika tidak sesuai UU CK maka terancam pidana.
” Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvel) Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya juga telah mengumumkan kepada publik bagi para pengusaha berkebun sawit di kawasan hutan yang akan didata Pemerintah melalui Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Pernyataan Luhut itu perusahaan harus melaporkan secara mandiri, dia bahkan mengancam “jangan macam-macam Pemerintah mempunyai citra satelit, jadi jangan coba-coba membohongi Pemerintah, jumlah sawit dalam kawasan hutan atau yang belum mempunyai izin usaha yang tidak membayar pajak 16,8 juta hektar,” katanya.
” Untuk diketahui, kawasan lahan sawit di kawasan hutan lindung Indonesia memang semakin meluas. Sekitar 200.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit ditemukan di kawasan HLHK.
Meskipun 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di tanah air ditemukan di dalam hutan, hanya sejumlah pemilik perkebunan dengan luas gabungan 1,67 juta hektare yang telah teridentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono kepada wartawan.
Sumber : Setuju.com