SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Sutrisno akui penebangan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tidak memiliki izin dari instansi terkait, Minggu (3/12).
Pria yang mengaku tokoh masyarakat di Karang Rejo ini juga mengatakan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo banyak paku dan hasil penebangan ditukar guling ke seorang pengusaha Somel kayu di Serbelawan bernama Idris.
“Hasil musyawarah di kantor Korwil dan kantor kepala desa, semua hadir masyarakat, camat, pangulu, Bhabinkamtibmas dan Bahbisa,” katanya saat dihubungi wartawan.
Idris pengusaha somel kayu di seputaran Serbelawan sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.
Sebelumnya, Budi Kurnia telah diperiksa pihak kepolisian dan membantah menerima uang Rp 12 juta dari hasil penjualan kayu mahoni SDN 095560 Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas.
“Ya, katanya di jual, aku katanya menerima uang Rp 12 juta, tetapi ngak ada ku terima uang Rp 12 juta, dan ngak pegang uang itu sama sekali, dan kayu itu memang diangkut truk logging pengangkut kayu,” kata Budi Kurnia.
Sekretaris Desa Karang Rejo terkesan berkilah terkait penebangan pohon mahoni gelondongan SDN 095560 Karang Rejo tersebut.
“Pemerintah desa ngak ada dilapori, jadi ngak tau, warga itu, itu ngak tau desa, tanya aja warga sama Pangulu itu, kata Pipi Dewi Astini ditemui di kantor Kepala Desa Karang Rejo, Rabu (22/11) siang.
Sayangnya Masrah Camat Gunung Maligas dan Pangulu Nagori Karang Rejo Irul Zain yang disebut-sebut memerintahkan penebangan pohon mahoni SDN 095560 Karang Rejo, sampai saat ini belum bersedia memberikan penjelasan Minggu (3/12).
Saat itu, tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Maligas menyesalkan mendapatkan informasi pohon mahoni Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo dijual.
“Ya saya kecewa kalau dijual. Kemarin mereka (camat, polisi, pangulu ada semua di situ, minta pendapat ke saya. Saya kasih saran, kalau untuk kepentingan pribadi, di jual saya tidak setuju. Tetapi kalau untuk kepentingan rumah ibadah atau yang membutuhkan saya setuju di tebang,” ucapnya.
Sukijan juga mengatakan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila suatu waktu pihak kepolisian dan dinas kehutanan membutuhkan keterangan kasus penebangan pohon mahoni di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo, saya siap,” ucapnya.
Wartawan senior ini juga meminta aparat kepolisian dan dinas terkait dan kehutanan, menindak lanjuti informasi kasus penebangan pohon mahoni di Sekolah Dasar (SD) Negeri 095560 Karang Rejo dijual, karena menurutnya sudah melawan hukum, ucapnya.
Penulis : Age