Suhardiman Amby Pastikan Setiap Jalur yang Tampil Tahun 2024 di Tapian Narosa Mendapatkan 2 Juta

Pekanbaru, Metro24.co.id – Dalam melestarikan Budaya Pacu Jalur Tradisional 2024, Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby akan berikan subsidi setiap Jalur 2 Juta rupiah.

Hal itu disampaikan Bupati Suhardiman Amby saat acara Forum Diskusi terkait persiapan Festival Pacu Jalur Tradisional Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 bersama mitra kerja Pemerintah Kuansing, di Aula Grand Central Hotel Pekanbaru, Sabtu 11/05/2024 malam

Setiap jalur akan kita berikan suntikan dana 2 juta untuk berlaga di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Hal ini untuk semangat masyarakat kita dan ekspos budaya pacu jalur semakin viral”, ungkapnya

Untuk itu ia meminta kontribusi tiap perusahaan untuk mensukseskan Event budaya tahun 2024 ini.
Diskusi ini juga berkaitan dengan pencarian dana untuk event pacu jalur yang dipimpin langsung Dr. H. Suhardiman yang di dampingi Ketua Event Pacu Jalur 2024 Andi Cahyadi (Aheng) , dihadiri 47 wakil perusahaan dari 87 perusahaan yang di undang,

Baca Juga :  Kritik tajam forum BPD Kuansing 'Boby Purba' Dipolisikan, Ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru

Hadir pada acara tersebut WAKA II DPRD Kuansing Juprizal, SE, Sejumlah Anggota DPRD Kuansing Fedrios Gusni, Riko Nanda, Sekda Kuansing dr. Fahdiansyah, Forkompimda, Kepala OPD, Camat serta elemen masyarakat seperti IKKS Pekanbaru, dan panitia pacu jalur.

Walaupun dana masih minus, namun Datuk Panglimo Dalam itu sangat optimistis event pacu jalur bisa dilaksanakan sesuai jadwal yakni 21 sd 25 Agustus 2024.
 
“Dengan kebersamaan antara Pemkab Kuansing dengan stakeholder khususnya kalangan pengusaha yang lokasi usahanya di Kuansing, kami yakin Pacu Jalur sukses dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal,” tegas Suhardiman Amby

Baca Juga :  3 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia Warga Kec. Banjarwangi, Akibat Tertimbun Longsor.

“Bagi perusahaan yang masih berkomitmen di atas kertas, saya minta segera direalisasikan. Ini bukan sumbangan akan tetapi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang regulasinya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) diperuntukan untuk pengembangan aktivitas budaya, pariwisata dan berbagai kepentingan sosial kemasyarakatan,” ujar Suhardiman.

Dia mengingatkan, semua perusahaan yang memiliki basis usaha di Kuansing diharapkan memberikan CSR untuk sosial kemasyarakatan dan itu sebuah kewajiban. Jika ada yang menolak mengucurkan dana CSR nya, akan diberikan sanksi sesuai kewenangan Pemkab Kuansing, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *