SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Jelang Pemilu 2024 yang tinggal tiga bulan lagi, bukan hanya partai politik (parpol) saja yang mesti berbenah dan bersiap-siap berkontestasi sesuai aturan berlaku.
Penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, juga harus sigap melaksanakan tugas demi pemilu yang berkeadilan dan berlangsung lancar, Rabu (22/11).
Sayangnya, kinerja kedua lembaga tersebut menuai sorotan baru-baru ini. Komentar miring datang menunjuk KPU dan Bawaslu karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan profesional.
Sejumlah calon anggota legislatif lintas partai ‘mengabaikan’ peraturan terkait larangan kampanye di luar jadwal. Dengan keberadaan foster dan baliho caleg, wilayah Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun ‘semakin kumuh’.
Seperti halnya di sepanjang Jalan utama Kecamatan Gunung Maligas, sejumlah poster maupun baliho berukuran kecil sedang dan besar menjadi pemandangan yang cukup ‘meresahkan’. Selain terkesan kumuh, menancapkan poster dan baliho di tiang PLN dan pohon-pohon, poster dan baliho para caleg yang terkesan kumuh itu, juga berisi terkesan bernada kampanye.
Padahal tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai sejak 28 November 2023. “Ini bisa menimbulkan ketidak percayaan jika tidak ditertibkan ‘kampanye liar’ ini,” ucap Roni.
Pria nyentrik di temui diseputaran Kecamatan Gunung Maligas ini meminta KPU dan Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat di wilayahnya. Dia pun meminta KPU dan Bawaslu jangan enggan bertindak tegas jika ditemukan dugaan pelanggaran, sebab nampaknya persaingan dan tantangan untuk menjadi anggota legislatif boleh dibilang cukup tinggi.
“Itu, dapat terlihat dari foster dan baliho daftar panjang calon anggota legislatif yang terpampang dimana-mana,” ucapnya .
Kemudian kita patut bersyukur juga dari sekian banyak calon anggota legislatif sebagian besar berpendidikan tinggi atau sarjana. Tentu itu, sangat menggembirakan, mudah-mudahan akan terbentuk para anggota legislatif yang berkualitas, karena mereka berpendidikan tinggi, tinggi derajatnya, tinggi moralnya.
Nah dengan yang tinggi-tinggi itu, sehingga tidak tinggi hati melupakan rakyat yang memilihnya. Tidak melakukan korupsi, tidak kolusi, tidak nepotisme serta dapat mengemban amanah sesuai dengan tugas fungsi kewenangan dan kewajibannya sebagai wakil rakyat yang terhormat.
“Terutama tidak ‘curi’ start kampanye untuk merebut suara rakyat sebelum melenggang ke kursi legislatif,” ucapnya dengan tertawa.
Kemudian kepada KPU terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta bekerja sesuai wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengingatkan partai politik beserta calon legislatif (caleg) agar tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.
Kampanye ada waktunya, Itu calon wakil rakyat kok kampanye sih pak? Padahal tahapan kampanye pemilu 2024 belum loh, katanya bertanya memperlihatkan baliho calon legislatif (caleg), Rabu (22/11).
“Kita minta menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Yang diperbolehkan saat ini masih APS, alat peraga sosialisasi yang bentuknya itu lambang atau bendera partai serta nomor urut partai tersebut,” ucapnya berharap.
Sayangnya penyelenggaraan pemilu KPU Bawaslu dan caleg pemilik foster dan baliho di wilayah Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.
Penulis : Age