Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil menangkap Pria Ajr (18) tahun, pasalnya Ajr sudah tiga kali menyetubuhi anak ABG, sehingga dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat 19/04/24
Setelah kedua orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban langsung mengambil langkah hukum demi keadilan.
Awal kejadian dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15/01/22, Pkl 01.00 Wib di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kab. Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, MH “ Menurut informasi diperoleh, pelapor atas kasus ini adalah ES (45), sementara korban bernama AM (16). Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial AJR,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan.
Kronologis kejadian berawal dari bulan Maret 2022, korban, AM (16), mengungkapkan kepada orangtuanya kalau dia telah disetubuhi oleh AJR (18) sebanyak tiga kali berdasarkan pengakuan korban, mulai bulan Januari dan Februari 2022. Nah mendengar cerita korban kedua orangtuanya beserta keluarga tidak terima, hingga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kuantan Singingi.
Laporan kita terima hari Rabu 17/04/24, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kuansing, kudiam kita melakukan penangkapan terhadap AJR (18) di Kecamatan Logas Tanah Darat. Tersangka diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga mengatakan pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai tindakan seperti membuat laporan polisi, mencatat barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan dan memeriksa tersangka untuk proses hukum.
“ Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka,” Pungkas Linter.