Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Alim beserta rekan-rekannya yang kebal hukum tidak pernah merasa takut atas aksi yang dilakukannya, pasalnya kali ini mereka bermodus pemasangan jaringan listrik dan melakukan pungli Rp.6tj / KK.
Sementara itu jika pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan lindung wajib mendapat izin dari Kementrian. Yang di sayangkan dalam hal ini, Alim beserta Rekan-rekan belum sama sekali mengantongi izin tapi telag diduga melakukan pungli dengan nilai yang bombastis. Senin 13/11/23.
Menurut David selaku Kepala pimpinan PLN Kacab Kab. Kuansing ” Untuk Pembangunan Jaringan Listrik Perdusunan merupakan usulan dari Desa dan Dusun terkait kepada PLN Pak. Terkait lokasi hutan lindung sedang kami koordinasikan kepada PLN UP2K Riau Pak untuk koordinasi ijin2nya kepada Dinas maupun Kementrian Terkait pak. Terima Kasih ” pungkas David Ericson Sibarani ketika dimintai keterangan oleh Metro24.co.id melalui pesan WhatsApp pribadinya Pkl 11.20 Wib.
Di tempat yang berbeda, beberapa masyarakat menyampaikan ” benar ada pemasangan jaringan listrik di desa Sungai besar. tapi arah dusun yang masih masuk zona hutan lindung. Informasinya kami dengar ada di kutip Rp.6jt/KK, sekarang sudah pemasangan tiangnya ” kata masyarakat yang tidak mau namanya di publikasi.
Sebagai bahan pertimbangan untuk cerminan masyarakat khusunya Kab. Kuansing perkara ini sulit untuk di tindaklanjuti sebab kuat dugaan terkait pengelolaan hutan lindung di Desa Sungai besar Kec. Pucuk Rantau ada petinggi yang berpangkat jendral di dalamnya maupun orang DLHK yang sengaja pura-pura tidak mengetahui.
Editor : Redaksi.