Medan, Metro24.co.id – Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara menetapkan AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin 05/02/24
Informasi yang di terima metro24.co.id ternyata tersangka selain AH masih ada dua orang lagi yaitu : menetapkan para tersangka lainnya, yakni DT sebagai Sekretaris Disdik dan RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara… Red
Baca Selanjutnya : https://metro24.co.id/2024/02/04/misial-rm-warga-desa-teratak-jering-penadah-hasil-emas-ilegal-diduga-kebal-hukum/
“Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” Ucap Hadi
Atas perbuatannya tersebut, Hadi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Mantan Kapolres Biak Papua ini belum merinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini personil masih melakukan penyelidikan secara intensif guna lebih mendalami “. tutur Hadi.