Hukrim  

Sepasang Pasutri Pengedar Narkoba Diamankan SatRes Polres Siak

Ket foto pasutri pengedar narkoba di tangkap polisi

Siak, Metro24.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap Satu orang Pria dan wanita yanga adalah sebagai Pasutri, keduanya diduga kuat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak . Rabu 17/04 /24

AR als R ( 35 )
dan CT ( 32 ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 52 ( Lima Puluh Dua ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 12 ,14 ( Dua Belas koma Empat Belas ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba… Red

berdasarkan informasi itu, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenarannya ”. Ucap AKP Riza

Baca Juga :  Diminta Gakum LHK Prov. Riau Periksa Kades SN Tanjung Sari Kec. Pujud.

Selanjutnya, hari Rabu tanggal 17//04/24 Pkl 21.00 wib, ternyata benar adanya dan membuahkan hasil dengan dilakukan pengamanan satu orang Pria yang berinisial AR als R dan seorang Wanita inisial CT yang masih berkaitan keluarga sebagai pasangan suami istri.

Setelah kita amankan dan penggeledahan terhadap AR Als R ditemukan 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu yang di bungkus dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna di kantong celana yang bersangkutan saat dilakukan interogasi AR Als R mengakui adalah miliknya . Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan AR Als R ditemukan 51 ( Lima puluh Satu ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu disimpan oleh CT dikamar rumahnya .
CT membenarkan 51 ( Lima Puluh Satu ) paket Narkotika diduga Shabu Shabu adalah milik AR Als R sebagai suaminya di berikan kepada CT untuk di simpan . Baik AR Als R dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y ( DPO ) .

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ” Pungkas Riza

Baca Juga :  Warga Minta Inspektur Inspektorat Jangan Tutup Mata Terkait Kegiatan Dana Desa Sibaganding.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
1 ( satu ) pack plastik klip bening
1 ( satu ) bungkus kotak rokok merek sampoerna
1 ( satu ) unit timbangan warna hitam
1( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ
1 ( satu ) unit HP OPPO warna biru muda

Ada beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut yaitu :

Baca Juga :  Lagi, Polsek Siak Hulu Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Pandau Jaya

“ kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *