News  

SDN 1 Lajing Bangkalan Tarik Rp400.000 untuk Study Tour, Ekonomi Makin Sulit

Metro24, Bangkalan – Acara perpisahan di SDN 1 Lajing Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, disinyalir dijadikan ladang bisnis oleh oknum guru untuk meraih keuntungan lebih.

Hampir setiap tahun kita melihat dan mendengar pelaksanaan study tour, dari sekolah atau lazimnya perpisahan untuk mengenang antar sesama siswa ataupun dewan guru kepada anak didiknya menjelang kelulusan sekolah.

Diduga kuat salah satu oknum guru di SDN 1 Lajing tersebut, mengharuskan siswa dan wali murid, untuk mengikuti study tour dari sekolah dengan dalih telah adanya pernyataan tertulis yang sudah dilayangkan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan Bangkalan, dan ditanda tangani oleh wali murid terkait.

Persetujuan rencana pelaksanaan study tour tersebut, diwajibkan harus ikut bersama dengan para wali murid dan diwajibkan membayar sumbangan study tour sebesar 400.000 rupiah per siswa dan perwali murid tanpa terkecuali, dalam hal ini tentu terlihat ganjil dan menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Juga :  Salah Satu Oknum Polri Menerima Setoran Olie Ilegal Bapak Darmanto, Diduga Dekingin Usaha Bapak Darmanto

Study tour tersebut, dilaksanakan pada masa ekonomi yang sedang sulit, dan beberapa alasan lain yang memberatkan wali murid namun tetap tidak dapat menjadi pertimbangan sekolah untuk merubah kebijakannya.

“Iya mas, adanya kegiatan study tour di sekolah kami memang benar, dan termasuk dengan sumbangan yang kami minta kepada setiap siswa sebesar 400.000 Rupiah, dan wali murid juga sebesar 400.000 Rupiah, dengan jumlah keseluruhan siswa yang ikut ada 29 murid dan 13 Wali murid beserta 12 Guru, dengan Tujuan ke Jatim Part,” kata guru sekaligus Ketua panitia penyelenggara study tour di SDN 1 Lajing Arosbaya, saat dikonfirmasi beberapa awak media.

Baca Juga :  Pengawasan Dan Pengamanan Kampanye Paslon No. 1 di Pasar Baru Sawah Besar

Berkaitan dengan hal tersebut, diduga kuat oknum guru dan pihak sekolah di SDN 1 Lajing Arosbaya sudah melanggar Aturan Peraturan Permendikbud nomor 75 serta perpres No 87 tahun 2016 dari 58 Poin mengenai Satuan Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) yang salah satunya mengenai pungutan Liar study tour.

Atas nama keadilan tentunya, Aparat Penegak Hukum dan pemerintah Kabupaten Bangkalan dapat membantu meninjau ulang kebijakan terkait sumbangan study tour di SDN 1 Lajing Arosbaya yang terkesan Pungli itu, dan dapat mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Timses Paslon Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik, Tomi Permana Kecam Keras Bawaslu Segera Bertindak

Penulis : Slamet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *