Sukabumi, Metro24.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi menangkal sindikat judi online yang mempromosikan situs judi tersebut melalui siaran langsung di beberapa media sosial. Jawabarat 02/02/24
“Pengungkapan kasus judi online langsung informasi dari masyarakat, kemudian dikembangkan lalu kita lakukan Lidik dulu, sehingga berhasil menangkap tiga orang tersangka di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cikembar,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Mapolres Sukabumi, Kamis 01/02/24
Lanjutnya ” beliau mengatakan pengungkapan kasus judi online itu setelah tim Polres Sukabumi menerima informasi adanya aktivitas promosi judi tersebut, dengan menggelar tayangan langsung di media sosial. Kemudian tim gerak cepat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah Kampung Cibodas, RT 02/03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 28 Januari 2024, pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang diduga tersangka, TM (31) selaku pemilik akun media sosial untuk mempromosikan judi online sekaligus otak dari siaran langsung untuk mempromosikan permainan judi itu, AM (24), seorang ibu rumah tangga ( IRT ) tugasnya menjadi pembawa acara siaran langsung promosi situs judi daring Sobat88 dan Jangkar55 sedangkan GM (23), seorang mahasiswa yang perannya mempromosikan situs judi daring melalui siaran langsung di media sosialnya.
Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengajak warga serta mempengaruhi untuk bergabung dan mendaftar menjadi member (anggota) judi online. Hasil promosi ini mereka mendapatkan uang imbalan,” tambah Kapolres.
Adapun hasil penggerebekan tersebut kita juga sudah mengamankan barang bukti ( BB ), seperti menyita seperangkat komputer, peralatan siaran langsung, modem wifi, telepon pintar milik para tersangka, uang tunai Rp300 ribu, dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi keuangan judi online.
Akibat dari perbuatan mereka para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.