Hukrim  

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tembung.

Ket Foto : Tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba

Medan, Metro24.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan pemukiman padat punduduk di Bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim langsung menangkap dan mengamankan, 3 pria serta barang bukti, Senin 19/02/24.

Penggerebekan itu langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, seusai Polisi mengetahui jika praktek jual beli narkoba kembali terjadi di kawasan tersebut.

Ketika petugas datang, sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku narkoba, mencoba melarikan diri, meskipun pada akhirnya beberapa diantaranya berhasil ditangkap.

Baca Juga : Satreskrim Serdang Bedagai Tangkap Penambang Ilegal : https://metro24.co.id/2024/02/19/diduga-tidak-kantongi-izin-penambang-pasir-aliran-sungai-ular-di-tangkap-satreskrim-polres-sergei/

Adapun yang kita amankan 3 pria yaitu warga setempat, SFH (34), KA (25) dan JF (32) berhasil ditangkap petugas, berikut sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Mengerikan,..!! Narkoba Ada di Dalam Lapas Kelas IIA, Bagaimana ini Dengan Petugas Bisa Lewat ?

KA dan JF, masing – masing merupakan pengedar sabu dan ganja. Sedangkan SFH, merupakan orang yang berperan sebagai pemantau, atau yang bertugas menginformasikan kepada setiap pelaku narkoba, setiap kali melihat kedatangan petugas.

Ini merupakan komitmen kami, dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kawasan ini sudah sering kami gerebek, namun tadi kami mendapat laporan kembali terdapat peredaran narkoba, sehingga kami langsung bergerak untuk melakukan penindakan. Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan penggerebekan, setiap kali kami mendapat informasi praktek jual beli narkoba di wilayah hukum kami, pasti akan secepat mungkin kami respon jika memang informasi tersebut benar,” Pungkas AKBP Jhon Rakutta Sitepu.

Baca Juga :  Bikin SIM di Satpas Siantar Mengeluarkan Biaya Lebih?

Baca Juga : 8 Syarat Seleksi CPNS Maret 2024 : https://metro24.co.id/2024/01/25/seleksi-cpns-dibuka-maret-2024-ini-dokumen-harus-disiapkan/

Kemudian, ” dalam penggerebekan yang turut melibatkan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Ruspian, dan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Habibi Solossa ini sendiri, total petugas menyita 7 paket ganja dengan berat total 43,85 gram, 1 paket sabu seberat 0,35 gram, puluhan plastik klip, dan beberapa timbangan elektrik “.

3 pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan ini sendiri, hingga kini masih didalami keterangannya. Termasuk mendalami asal muasal narkoba yang disita dari para pelaku.

Ketiga pelaku yang kita tangkap, masih kita mintai keterangannya. Tentu kita akan cari asal muasal narkoba yang kita sita dari para pelaku. Kita tidak akan berhenti sampai di tiga pelaku ini, akan kita kembangkan terus,” tandas AKBP Jhon Rakutta Sitepu.

Baca Juga :  Abdul Alias ( Opo Kandang )Mengaku Terpaksa Membela Diri karena Di Serang Dengan Skop,Besi Dan Jubi

Penulis : Apel.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *