SIANTAR,Metro24.co.id – Personil Satuan Lalulinntas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi pembayaran pajak melalu E-Signal di kantor Samsat Pematangsiantar Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Kamis (18/1) sekira jam 10.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Siantar AKP Gabriellah Angelia Gultom mengatakan dalam sosialisasi itu personil Sat Lantas Polres Siantar memberikan edukasi pemahaman tentang pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat wajib pajak, katanya.
Kemudian juga pemahaman tentang resiko tidak membayar pajak kendaraan terhadap wajib pajak bila mengalami kecelakaan lalu lintas, ujarnya AKP Gabriellah Angelia Gultom.
Pada kesempatan itu AKP Gabriellah Angelia Gultom juga mengatakan personil Sat Lantas Polres Siantar juga menyampaikan edukasi tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang penghapusan data Regident Ranmor kepada wajib pajak.
Kemudian Per Pol nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, pungkasnya AKP Gabriellah Angelia Gultom.(*).