Metro24, Kuantan Singingi – Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby membahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kuansing bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terkait kondisi eksisting yaitu pembangunan atau infrastruktur di Daerah, serta pemberdayaan LAMR di Kuansing, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat, di Ruang Rapat Rumah Makan Sederhana, Teluk Kuantan, Jumaat 26/04/2024 siang
Bupati Suhardiman menyampaikan secara rinci ada tiga Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tertuai menjadi Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat di laksanakan dalam memperjuangkan hak masyarakat Adat.
“Tiga Perda tersebut diantaranya, Limbago Adat Nagori Kuansing, Perda tata kelola tanah ulayat dan hak-hak adat, serta Perda tata kelola keuangan, sebagian kecil implementasinya sudah Datuk terima”, ungkap Bupati H. Suhardiman Datuk Panglimo Dalam
Lebih lanjut Datuk Panglimo Dalam itu menambahkan Kedepannya keberadaan Datuk atau LAMR ini sudah bisa menegakkan aturan-aturan adat yang mampu mempertahankan, baik tata kelola maupun hak masyarakat di Daerah masing-masing, sehingga mampu memberikan pandangan hidup yang beradat beristiadat, terhadap anak kemenakan di wilayahnya. Jelasnya
Sementara Datuk Seri Imrialis Datuk Tengah menyampaikan terimakasih atas komitmen dan kepedulian Bupati Kuansing , Dr. H. Suhardiman Amby kepada para Pemangku Adat di Kuansing.
Terimakasih Pak Bupati, atas nama. Pemangku Adat Kecamatan Kuantan Mudik, kami apresiasi kinerja dan kepedulian tinggi Pak Bupati, Kita LAMR bersepakat bersatu mendukung kembali program Dt Panglimo Dalam menlanjutkan kemajuan pembangunan di Kuansing, pungkasnya
Terakhir H. Suhardiman juga instruksikan kepada Dinas Pariwisata kembali memperkuat fungsi dan tugas Datuk di Kuansing, kedepannya Pemkab bersama seluruh lembaga adat akan terus bersinergi dalam memajukan Kuansing.
Sumber : Sg