Metro24, Padang Sidimpuan – Terkait surat kompirmasi yang di layangkan dua (2) wartawan Mahmud.Nst dari Liputan 10,com dan Erijon wartawan Pelita semesta yang berdomisili di wilayah Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan kamis ( 14/),2024.
Dalam aksi unjuk rasa para wartawan tersebut para wartawan meminta kepada Kajari padangsidimpuan Lambok marisi . Mencopot dan memberikan pelajaran seputar Kode Etika Jurnalistik kepada jaksa terebut, sehingga dapat memahami dan mengerti pungsi dan peranan PERS ( wartawan) itu baik di mata pemerintah maupun di mata masyarakat luas.
Selesai aksi unjuk rasa, para wartawan menuju Polres padangsidimpuan untuk membuat laporan tertulis, Eijon Damanik saat media di temui di ruang SPKT polres padangsidimpuan mengatakan “
Saya mau membuat laporan Polisi di Polres Padangsidimpuan (Sumut)..,
Dalam hala pasal 18 UU No. 40 1999..
Terkait pelarangan awak media tidak boleh merekam wawancara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,
Namun saat saya di SPKT POLRES PSP mereka sebut kalau mau buat laporan harus ada rekomendasi dari dewan Pers
Apakah benar seperti itu Pak harus ada rekom dari DP untuk melaporkan dugaan psal 18 yg menimpa Pers Erijon pada media ini.