News  

Proyek Reboisasi 15M Terbengkalai Hutan Lindung Kuantan Singingi

Proyek Reboisasi 15M Terbengkalai
Kete foto Proyek Reboisasi 15M Terbengkalai Hutan Lindung Kuantan Singingi

Metro24, Riau – Proyek Reboisasi 15M Terbengkalai kegiatan penghijauan Hutan Lindung di desa sungai besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi.

Dana 15 miliyar dari APBN kegiatannya asal jadi dan alias fiktip, Pasalnya pekerjaan tersebut hanyalah syarat demi meruap keuntungan yang fantastis.

Hutan lindung yang di kuasai oleh inisial H. RMD lebih kurang 300Ha adalah titik utama kegiatan reboisasi tahun 2018 dana Rp.15 Miliyar.

Teknis dalam Rab adalah Rp5jt/Ha untuk penghijauan dengan jenis tanaman seperti, petai, jengkol, durian dan lain-lain.

Kegiatan ini adalah kepedulian pemerintah pusat demi peduli lingkungan kawasan upaya mencegah dan menggagalkan keserakahan mafia tanah.

Kendati sampai saat ini pemerintah maupun APH tetap tunduk dengan para mafia, hingga bos-bos penggarap hutan lindung masih berdiri kokoh.

Hingga fakta tersumpal pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan BPDASHL ( Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung ) Indragiri Rokan, Riau tidak berdaya.

Baca Juga :  M.Hasan Latief S.H.,M.H, Terpilih Sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magelang Raya

Kuat dugaan sengaja terkesan tutup mata sehingga misteri indikasi korupsi ini tidak bisa muncul kepermukaan publik.

Hal ini menjadi pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat , Ada Apa Dengan Hukum Indonesia ?

Massyarakat awam hanya bisa menyimpulkan dan menduga-duga inilah siasat kong-kalikong antara ketua kelompuk penyedia bibit, BPDASHL-Indrahiri Rokan dan BPKP sehingga kasus ini tertutup rapi sampai sekarang.

Kajian secara teknis yang sangat janggal kita perhatikan, penghijauan ( reboisasi ) itu dilakukan penanamannya di bawah pohon kelapa sawit H. RMD.

Bibit pohon di tanam sengaja untuk musnah karena tidak mempunyai ruang fotosintesis, itupun hanya sebagai syarat dan tidak sampai Setu Ha.

Untuk memastikan kegiatan penghijauan ( reboisasi ) awak media mengkonfirmasi KPH Abriman ” iya benar ada kegiatan penghijauan/reboisasi ” ucapnya singkat lewat WhatsAppnya Senin 18/9/2023 Pkl 18.58 Wib.

Diwaktu yang bersamaan ketua kelompok penghijauan/reboisasi Edi menjelaskan secara simple.

Baca Juga :  Warga Siantar Kecewa Air Perumda Tirtauli Mati, Tagihan Terlambat Denda Rp 10 Ribu Perbulan

” saya ketua kelompok yang melakukan penanaman pada saat itu, sekarang sudah selesai dan tidak ada masalah ” Katanya

” buktinya laporan pertanggungjawaban kami di terima kok sama BPDASHL-Indrahiri Rokan ” bebernya

” Artinya semua sudah selesai jangan di ungkit-ungkit kembali dan saya pernah juga di panggil kejaksaan aman-aman saja”

Pungkas Edi menjawab dengan lantang sembari mematikan Hp pribadinya pada saat awak media memintai keterangan Pkl 12.25 Wib

Ketika bendahara kelompok pada saat itu adalah kepala desa aktif sekarang Tamyis di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, beliau tidak menjawab sampai berita ini terbit.

Diminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal agar menjadi atensi dan melakukan tindakan upaya memeriksa bendahara kelompok penghijauan kepala desa sungai besar Thamyis Kec. Pucuk Rantau.

Kemudian ketua kelompok Edi serta Kepala BPDASHL-Indragiri Rokan dan Pemilik kebun di Hutan Lindung 300Ha H. RMD.

Baca Juga :  Terkait Perjalan Dinas Fiktip, Ketum AMI Minta KPK, Polri dan Kejagung Untuk Menindaklanjuti

H. RMD sendiri adalah kunci untuk mengungkap dan menyelamatkan aset negara Rp 15 miliyar sebab beliau pemilik kebun atas kawasan tersebut.

Proyek Reboisasi 15M Terbengkalai Kasus ini senyap sampai sekarang, apakah 15 miliyar ada kong-kalikong antara mafia dengan APH ? sampai merugikan negara puluhan miliyar rupiah.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *