Pekanbaru, Metro24.co.id – Oknum polisi yang berdinas di Propam Polda Riau dilaporkan oleh (SM) ke Mengkopolhukam, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kapolri, dan Kadiv Propam Mabes, hal tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran kode etik Profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia, yaitu Peraturan Nomor 7 tahun 2022. Senin (23/10/2023).
Seharusnya oknum Polisi Inisial AKP RC itu menurut Dr. Yudi Krismen, S.H., M H, “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proposional, dan prosedural dan melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggungjawab dengan saksama dan penuh rasa tanggungjawab,” terang Pengacara dari SM itu.
“AKP RC Butar Butar adalah yang memeriksa oknum Polisi yang berdinas di Polres Kuansing yang diduga menghilangkan barang bukti (BB) berupa isi CCTV atas laporan SM, dimana CCTV tersebut sebagai petunjuk perkara yang sedang pemeriksaan penyidik.
Kemudian Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab disapa Dr. YK juga menjelaskan, “diatur juga dalam pasal 10 peraturan nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, yakni, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1,” jelasnya.
Adapun maksudnya, “Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
“Bahwa SOP yang dilakukan tidak profesional, tidak akuntabel, tidak memberikan perlakuan yang sama kepada klien kami,” utup Dr. YK.**(Tim red).
Sumber : derapperistiwa.com