SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Sebagai wujud nyata program Polri Peduli Lingkungan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung meminta para pengusaha pemilik galian C untuk tidak beraktifitas di lokasi pertambangan, jika tidak memiliki izin.
Namun permintaan mantan Kapolres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara terkesan diabaikan oleh pengusaha galian C seputaran Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/11).
Informasi yang dihimpun galian C batupadas di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun sampai saat ini tetap beroperasi ditengah Polri Peduli Lingkungan.
Sejumlah pihak melaporkan pengusaha galian C batupadas, di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar, tergolong besar memberi “setoran” kepada oknum-oknum “nakal” guna mendapat “bekingan”.
Aktivitas galian C batupadas disebut milik oknum petinggi dewan berinisial TJ tetap beroperasi, di tengah keprihatinan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung yang meminta para pengusaha pemilik galian C untuk tidak beraktifitas di lokasi pertambangan, jika tidak memiliki izin.
Maraknya aktivitas galian C selama ini menimbulkan tanda tanya. Padahal, ada dugaan penambangan galian C itu ada yang belum mengantongi izin diduga ilegal dari instansi terkait, sehingga selain merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara sehingga terkesan kebal hukum.
Hasil penelusuran wartawan di Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar di lokasi penambangan galian C, setidaknya beberapa pengusaha galian C batupadas, bahkan disebut milik oknum petinggi dewan berinisial TJ dijual dengan harga berpariasi mulai Rp800 hingga jutaan rupiah per truknya.
Lokasi galian C ini berdekatan satu sama lain dan informasinya dikendalikan oleh seorang oknum kontraktor berdomisili di seputaran Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Amatan wartawan akses transportasi truk pengangkut batupadas melewati pemukiman padat penduduk. Untuk menuju lokasi galian C itu melintasi simpang MAN Kerasaan berjarak kurang lebih 1 KM tak jauh dari pos Sektor Perdagangan, yang selama ini rusak parah.
Dari hasil pantauan, juga terlihat sejumlah truk cold diesel, hilir mudik berada di lokasi penambangan sedangkan lainnya antrian muat batupadas.
Camat Pematang Bandar Pahot Halamoan Siregar sebelumnya sempat mengakui di Kecamatan Bandar ada pertambangan galian C batupadas dan juga mendengar ada pungutan terhadap supir truk pengangkut batupadas setiap melintas.
Meski begitu katanya pihak Kecamatan Pematang Bandar, tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan galian C sebutnya.
Pejabat utama di Kecamatan Pematang Bandar ini juga menyatakan, tidak pernah memberikan rekomendasi galian C maupun izin pungutan terhadap supir truk pengangkut batupadas di wilayah Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, katanya.
Sementara kepala admin dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Rahmat Siregar kepada wartawan mengatakan izin galian C di Kabupaten Simalungun diterbitkan pemerintah pusat maupun provinsi yang masih aktif yakni 15, kemarin.
Penulis : Age