News  

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Usai Melarikan Sepeda Motor Milik Pegawai Salon

TAMBANG, Metro24.co.id – Seorang pria berinisial DI (23) warga Jalan Cipta Kerya Kelurahan Sialang Mungguk Kecamatan Tuah Madani Kota ditangkap Polsek Tambang, Pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor milik pegawai salon, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam hitungan hari pelaku berhasil ditangkap Polsek Tambang. “Korban melihat pelaku saat melarikan sepeda motornya, kemudia ia langsung melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Tambang dan Minggu (19/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB ia berhasil ditangkap bersama sepeda motor milik korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Rolnad Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Baca Juga :  Diduga Korban Pembunuhan Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri.

Kejadian ini terjadi di depan Toko Dorma Salon yang terletak di Jl. Suka Karya Kecamatan Tambang. Korban bernama Santi (32) warga Desa Tarai Bangun.

Awalnya kejadian ini, Korban sampai di Salon Dorma tempat Korban bekerja yang berlokasi Jl. Suka Karya Desa Tarai Bangun dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario BM 2830 BAB warna merah milik Korban, lalu saat itu Korban masuk kedalam Salon Dorma untuk beres-beres.

“Lalu Korban melihat seseorang yang ia tidak kenal membawa Kabur sepeda motor miliknya melihat hal tersebut Korban langsung keluar dari dalam salon dan berteriak maling sehingga warga mencoba mengejar pelaku, akan tetapi saat itu pelaku berhasil kabur membawa kabur sepeda motor milik Korban,”terangnya.

Baca Juga :  Polri Kerjasama Kepolisian PBB

Setelah itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Tambang. Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian motor tersebut.

”kita langsung melakukan penyelidikan dan Minggu (19/11/2023) kita mendapat Informasi bahwa keberadaan pelaku Pencurian Sepeda Motor diketahui sedang berada di rumah Paman nya yang berlokasi di Daerah Rumbai,” Ungkap Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap pelaku. ” Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Sepeda motor. Dan dia kita jerat pasal 363 KUH Pidana,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *