Kampar, Metro24.co.id – AL (24) Warga Dusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang tidak berkutik saat unit reskrim Polsek Tambang menangkapnya, pasalnya pelaku terbukti memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di lapangan bola di Dusun IV Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang. Pelaku diduga pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, “benar pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yaitu 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, bong dan HP pelaku,” jelasnya.
Awalnya sekira pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lapangan bola kaki Dusun Tanjung Kudu Desa Kualu sering transaksi narkotika jenis sabu sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya
Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan pelaku di lapangan bola tersebut, ” Maka pelaku dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat dan ditemukanlah 1 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu shabu beserta alat hisap bong milik pelaku,”Terangnya
Ditambah Kapolsek, setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Pelaku sampai di Polsek langsung kita introgasi, ia mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari WI.
“Pelaku juga mengakui telah menjual narkotika jenis shabu-shabu. Pelaku WI sudah masuk jadi DPO Polsek Tambang,” tutupnya
Penulis : ug