Hukrim  

Polsek Malalayang Amankan Pelaku Penganiyaan dan Pemerkosaan.

Metro24, Manado – Seorang gadis berusia 19 tahun, Dahlia dari Malalayang, menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial MA alias Muh (23 tahun), yang merupakan warga yang sama dengan korban.

Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah penginapan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Menurut keterangan dari Polresta Manado, kejadian ini dimulai saat Dahlia bersama beberapa temannya sedang pesta miras bersama pelaku di mess tempat tinggal pelaku tersebut di salah satu penginapan di Kecamatan Malalayang.

Baca Juga :  Miliar Rupiah Dana Pemeliharaan Meteran Air PDAM TirtaUli Siantar Dipertanyakan

Sekitar pukul 05.30 WITA, beberapa teman Dahlia pamit untuk pulang, sementara Dahlia bersama seorang rekannya memilih untuk tetap tinggal bersama pelaku.

Dahlia mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ketika dia berdiri dengan niat untuk pulang, pelaku langsung mendorongnya ke tempat tidur dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, pada hari Senin (13/5/2024) membenarkan kejadian tersebut, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Malalayang tidak lama setelah Dahlia melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *