Manado, Metro24.co.id – Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam, tepatnya sebuah tumbak, di Ring Road 3 Sea pada Senin dini hari, tanggal 18 Maret 2024. Tim Resmob Alfa di bawah komando Katim Alfa Aiptu Eko Setyoko berhasil menangkap pelaku bernama HK, seorang pemuda berusia 21 tahun, di Perum Winwin, Desa Sea Winwin, Kecamatan Pineleng.
Kejadian ini berawal ketika orang tua dari pelaku HK diserang oleh sekelompok anak muda di Desa Sea. Orang tua HK dilaporkan telah dipukul oleh anak-anak muda tersebut, yang kemudian melaporkan insiden tersebut kepada anaknya. Merasa dendam, HK dan beberapa temannya mencari para pelaku di Desa Sea, namun mereka tidak berhasil menemukan mereka di lokasi tersebut. Saat kembali ke Desa Sea Winwin, mereka dikejar oleh sejumlah anak muda dari Desa Sea.
Situasi berubah menjadi kejar-kejaran, dan akhirnya pelaku HK melakukan penganiayaan dengan tumbak terhadap seorang korban, Bryan Sampul, 25 tahun, yang mengakibatkan korban terluka parah. Pelaku beserta teman-temannya melarikan diri setelah korban tidak berdaya.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Dina sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam Press Release yang di laksankan pada, Senin (18/3/2024), Tim Resmob Alfa segera bertindak setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut. Barang bukti berupa satu buah tumbak dengan lilitan kain merah diujungnya berhasil diamankan.
“Motif dari pelaku diduga karena dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya sebelumnya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Prof Kandouw,” tandasny
Sofyan