Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba Lintas Negara, 1 Kg Sabu Disita.

Ket foto kurir naroba jenis sabu di amankan dan barang bukti 1 kg

Metro24, Bangkalan – Komitmen Polres Bangkalan Polda Jawa Timur dalam memerangi Narkoba untuk selamatkan generasi Bangsa kembali dibuktikan dengan keberhasilannya menyita 1 Kg Sabu dari tangan kurir lintas negara.

Tersangka kurir berinisial SA (39 tahun) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 15 Mei 2024 di Akses Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, tepatnya di pertigaan Tangkel, Rabu 29/05/24

Polisi berhasil menangkap SA, setelah saat penggeledahan ditemukan sabu sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan di perut tersangka dengan memakai korset.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku merupakan buruh di Malaysia.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Kapolres Metro Jakarta Utara Salat Subuh Keliling

Menurut pengakuan pelaku, bisnis haram itu baru pertama kali ia lakoni karena tegiur dengan besarnya uang yang akan diterima.

Pelaku semula bekerja di Malaysia jadi buruh lalu disuruh antar barang ke Madura,” ujarnya, Selasa di Mapolres Bangkalan.

Kepada Polisi, SA mengaku jika dirinya tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura.

Pelaku ini tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura,” tambah AKBP Febri.

Menurut Kapolres Bangkalan, tersangka kurir sabu ini membawa barang haram tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan.

Baca Juga :  Ketua Umum AWDI Dan Wakil ketua Litbang DPW Jakarta timur Minta KPU Transparan Kelola Anggaran Pilkada 2024

Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,”kata AKBP Febri.

Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak dan juga kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkas AKBP Febri.

Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *