Metro24, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 24 kilogram. Lima orang pengedarnya ikut diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, lima pengedar sabu dari jaringan Aceh itu ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia. Kelimanya adalah H, M, MN, UZ dan AA.
“Modus operandinya yaitu membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Operasi penangkapan ini bermula saat polisi menciduk H di Sukabumi pada 7 Mei 2024. Di hari yang sama, petugas ikut menangkap M di wilayah Jakarta Selatan. “Dari tangan H didapatkan barang bukti 20,8 kilogram sabu dan dari tersangka M sebanyak 3,3 kilogram sabu,” ucapnya.
Begitu diinterogasi, keterangan keduanya mengarahkan polisi kepada tersangka MN. Keesokan harinya, tepatnya pada 8 Mei 2024, MN diciduk langsung Dirresnarkoba Polda Kombes Johannes R Manalu saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Tak bisa mengelak, MN lalu menyebut keterlibatan tersangka berinisial UZ dan AA. UZ lalu diciduk pada 9 Mei 2024 di Katapang, Bandung, sementara AA di Bireun, Aceh pada 10 Mei 2024.
“Narkotika jenis sabu ini akan diedarkan melalui jalur darat di wilayah Jawa Barat. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari Aceh, sementara produksinya di negara Cina,” ucap Johannes R Manalu.
Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar 4 bulan. Polisi kini masih memburu bandar yang ditengarai mengendalikan peredaran sabu tersebut.
“Otak pelaku dari pengungkapan kasus ini adalah tersangka berinisial AA. Tapi, penyidikan ini masih berjalan untuk mencari sumber dari mana sabu tersebut didapatkan,” tegasnya.
Kelimanya pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.