News  

PN Negeri Teluk Kuantan Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan LBH Cahaya Keadilan Riau.

KUANTAN SINGINGI, Metro24.co.id – Penandatangan perjanjian kerjasama  Pos Bantuan Hukum ( Posbakum) antara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan  dengan LBH Cahaya Keadilan Riau Tahun Anggaran 2024 Senin (8/1/2024) di kantor pengadilan negeri Teluk Kuantan.

Ketua  Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Agung Iriawan,SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Tahun Anggaran 2024 menjalin  kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Riau untuk fasilitas  layanan bantuan hukum secara gratis. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis yang perkaranya sudah masuk di PN Teluk Kuantan akan dilayani oleh LBH Cahaya Keadilan Riau yang pada hari ini dilakukan penandatangan kerjasama dalam layanan bantuan hukum untuk masyarakat secara gratis. 

” PN Teluk Kuantan hari ini  melakukan penandatanganan  kerjasama Posbakum dengan LBH Cahaya Keadilan Riau dalam  fasilitas layanan bantuan hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang  berperkara baik perkara  pidana maupun perdata  dilayani  secara gratis,” ujar Ketua pengadilan negeri Teluk Kuantan Agung Iriawan, SH MH melalui Humas PN Teluk Kuantan Agung Rifqi Pratama,SH MH.

Baca Juga :  Tujuan dan Target SDGS(5) Serta Manfaat Yang Bisa Implementasikan Buat Wanita.

Selanjutnya kata Ketua PN Teluk Kuantan, Jenis layanan bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi pendampingan hukum dan penasehat hukum secara prodeo. Layanan tersebut tidak terbatas pada perkara pidana, namun bisa juga pelayanan terhadap perkara perdata. 

” Iya, akses pelayan Posbakum ini tidak terbatas pada perkara pidana, namun bisa juga untuk layanan Posbakum perkara perdata tertentu,” tegasnya.

Kemudian ditempat yang sama Ketua Yayasan LBH Cahaya Keadilan Riau Yoga Pratama Alpaki, SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah memberikan kepercayaan kepada LBH Cahaya Keadilan Riau untuk memberikan akses fasilitas layanan bantuan hukum terhadap masyarakat di pengadilan negeri Teluk Kuantan.

Baca Juga :  Universitas Sebelas Maret Kukuhkan JAM-Pembinaan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset

” Dengan adanya Posbakum, semoga  tidak ada lagi kendala masyarakat kita dalam mengakses informasi dan pelayanan hukum. Posbakum akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya,” ujar Yoga ketua yayasan LBH Cahaya Keadilan Riau.

Yoga menjelaskan, akses layanan bantuan hukum yang diberikan ini  meliputi, seluruh perkara pidana, selain itu perkara perdata untuk kasus tertentu, seperti gugatan perdata terhadap  dampak lingkungan.

” Iya, untuk perkara perdata yang bisa kita berikan layanan bantuan hukum salah satunya adalah perkara menyangkut gugatan dampak lingkungan oleh masyarakat , terhadap korporasi, ataupun perorangan,” jelasnya Pratama Alpaki,SH didampingi rekannya Ujang Andi Nurwijaya,SH.

Hadir dalam acara tersebut, Kabag hukum Setda Kuansing Yunita Trisia,SH, Ketua Forum Kades  Kuansing Solahudin,  Ketua Forum BPD Kuansing Domestika  Rizona, LSM Permata Kuansing Albert Suanda, LAM Kuansing Suherman, Forkades Singingi Herawan, Forkades Cerenti Zulheri, Perjasing/ IKJR Dimas Suprapto, Forkades Kuantan Hilir Hasnan Yatim,  Forkades Kuantan Tengah Bamba Rianto, Forkades Pangean  Elvi Junaidi, dan para kades se-  Kuantan Singingi wartawan cetak maupun online di Kuansing.

Baca Juga :  Dalam Bulan Suci Ramadhan, Tim Penegak Perda Satpol-PP Adakan Patroli Rutin Penertiban Pekat.

penulis : Idr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *